Pemdes Terung Gelar Musdes Penetapan P-APBDes 2025, Targetkan Penyelesaian Program Akhir Tahun

Penandatanganan berita acara Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Desa Terung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemerintah Desa Terung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun 2025, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Terung ini dihadiri oleh Forkopimca Panekan, BPD Terung, perangkat desa, serta para ketua RT dan RW.

Kepala Desa Terung, Suwarno, menyampaikan bahwa proses perubahan anggaran tahun 2025 telah melalui tahapan pra-musdes sebelum memasuki agenda penetapan.

“Kegiatan ini sebelumnya sudah diawali dengan pra. Jadi semua sudah kita bahas, dan hari ini tinggal penetapannya. InsyaAllah berjalan lancar. Untuk PAK kali ini masih ada pekerjaan fisik dan kegiatan lainnya. Harapannya setelah ditetapkan bisa langsung dikerjakan agar sisa waktu satu setengah bulan ke depan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan pembangunan dan program lain yang belum terlaksana,” jelasnya.

Suwarno menegaskan bahwa percepatan penetapan P-APBDes penting dilakukan agar seluruh kegiatan desa yang belum rampung dapat segera direalisasikan sebelum masa anggaran berakhir.

Sementara itu, Camat Panekan yang diwakili Sekretaris Kecamatan Panekan, Hepta, menyampaikan bahwa Desa Terung menjadi salah satu desa yang kini memasuki tahapan akhir penetapan perubahan anggaran.

“Hari ini tinggal 3–4 desa dari total 16 desa di Kecamatan Panekan yang belum menetapkan P-APBDes. Jadi sudah ada 12 desa yang selesai. Sesuai mekanisme, sebelum penetapan perubahan APBDes harus melalui pra, untuk memastikan kegiatan yang masuk perubahan benar-benar merupakan kegiatan induk yang belum selesai, baik ketahanan pangan, fisik, maupun pemberdayaan. Ini rutinitas yang selalu kami jalankan setiap tahun,” terangnya.

Musdes P-APBDes Desa Terung berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan. Dengan selesainya tahapan ini, pemerintah desa menargetkan seluruh kegiatan yang masuk dalam perubahan anggaran dapat segera direalisasikan dalam waktu efektif yang tersisa pada tahun 2025.(niel/red)