Polemik Usia Pensiun, Mantan Perades Ngawi Adukan Nasib ke LBH No Viral No Justice

Ahmad Setiawan, S.H, M.H saat menerima laporan dari mantan Perades Kabupaten Ngawi di Kantor LBH No Viral No Justice Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polemik terkait batas usia pensiun perangkat desa kembali mencuat setelah beberapa mantan perangkat desa (Perades) dari Kabupaten Ngawi mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice Magetan untuk menyampaikan keluhan mereka, Rabu (8/10/2025).

Kedatangan rombongan diterima langsung oleh perwakilan LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H. Para mantan perades itu menilai pemberhentian mereka tidak sesuai dengan aturan saat pertama kali dilantik.

Salah satu pelapor, Slamet, mantan Kaur Umum Tata Usaha Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe, menuturkan bahwa dirinya dilantik sebagai perangkat desa sejak tahun 1988 berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979. Dalam aturan tersebut, usia pensiun perangkat desa ditetapkan hingga 65 tahun.

“Kami diangkat tahun 1988 dan saat itu aturan pensiun sampai usia 65 tahun. Tapi sekarang saya diberhentikan pada usia 60 tahun dengan alasan adanya aturan baru, yaitu UU No. 6 Tahun 2014. Harapan kami sederhana, agar aturan ini bisa disesuaikan dengan undang-undang saat kami dilantik. Kami juga sudah menyampaikan aspirasi ini ke Dinas PMD Ngawi bahkan ke DPRD Ngawi, namun jawabannya selalu merujuk pada surat Kemendagri yang diusulkan oleh Bupati Ngawi,” terang Slamet.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Setiawan, S.H, M.H menyatakan pihaknya akan mendalami permasalahan tersebut dari aspek hukum.

“Kami akan mempelajari aturan dan dokumen pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa ini. Prinsipnya, jika benar ada pertentangan antara aturan lama dan yang baru, maka harus dicari jalan keluar yang adil bagi mereka,” ungkapnya.

Secara normatif, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memang menyebutkan perangkat desa berhenti apabila telah berusia 60 tahun. Namun, bagi perangkat desa yang diangkat sebelum aturan tersebut berlaku, masa jabatannya seharusnya tetap mengikuti surat keputusan (SK) pengangkatan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu, yakni UU No. 5 Tahun 1979, UU No. 22 Tahun 1999, atau UU No. 32 Tahun 2004.

Dengan demikian, perangkat desa yang diangkat pada periode sebelumnya semestinya masih berhak melaksanakan tugas hingga masa jabatan sesuai SK berakhir, meskipun usia mereka melewati 60 tahun.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi perangkat desa yang sudah lama mengabdi. LBH No Viral No Justice Magetan berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini agar tidak terjadi kesenjangan aturan yang merugikan pihak perangkat desa.(niel/red)