Tunjukkan Itikad Baik, Tergugat Siap Cabut Usulan PAW dalam Sidang Mediasi Perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN

Sidang mediasi gugatan perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN dengan tergugat Pimpinan DPRD Magetan di Pengadilan Negeri Magetan.(Ist/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN dengan tergugat Pimpinan DPRD Magetan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan dengan agenda mediasi. Dalam mediasi keempat ini, kedua belah pihak akhirnya mulai menemukan titik temu, Selasa (10/12/2025).

Sidang mediasi tersebut dihadiri pihak penggugat beserta kuasa hukumnya, serta tergugat 1, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA. Proses mediasi berlangsung cukup dinamis, meskipun tergugat 2,3 dan 4 tidak hadir, tetapi sidang mediasi perkara nomor 34 ini tetap berjalan dengan baik hingga kemudian tercapai opsi kesepakatan yang ditawarkan kedua belah pihak.

Kuasa Hukum tergugat 1 dari AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA menjelaskan bahwa dalam proses mediasi hari ini, para tergugat yang merupakan unsur pimpinan DPRD Magetan yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua I, II, dan III menyatakan kesediaannya untuk mencabut dokumen usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap penggugat, dengan catatan penggugat juga bersedia mencabut gugatan yang diajukan.

“Dalam mediasi tadi, tergugat 1, 2, dan 3 bersedia mencabut dokumen usulan PAW penggugat, asalkan penggugat juga mencabut gugatannya. Para tergugat menerima opsi ini sebagai bentuk itikad baik, dengan menarik kembali berkas PAW untuk nantinya diproses ulang setelah Mahkamah Partai mengeluarkan keputusan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian persoalan internal parpol tetap berada di Mahkamah Partai. Karena itu, selama Mahkamah Partai belum mengeluarkan putusan, PN Magetan dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memutus pokok perkara tersebut.

“Karena mekanismenya memang harus menunggu Mahkamah Partai. Sepanjang Mahkamah Partai belum mengeluarkan putusan, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan,” lanjutnya.

Dengan adanya titik temu dalam sidang mediasi keempat ini, besar kemungkinan perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa perlu berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara. Pihak PN Magetan dijadwalkan akan mengumumkan kelanjutan proses mediasi pada jadwal sidang berikutnya.(niel/red)

Tinggalkan Balasan