Kecelakaan Kerja di Proyek KDMP Milangasri: Pekerja Terpental Akibat Sengatan Listrik Tegangan Tinggi

Proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Magetan.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Insiden tragis mewarnai kelanjutan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Magetan. Seorang pekerja konstruksi dilaporkan menderita luka bakar serius setelah tersengat aliran listrik tegangan tinggi saat sedang beraktivitas di lokasi proyek pada Jumat (10/4/2026).

Korban yang diidentifikasi bernama Heru Setiawan (27), warga Desa Taji, Kecamatan Karas, diduga tidak sengaja menyentuh atau berada terlalu dekat dengan jaringan kabel PLN saat sedang menangani material bangunan.

Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi, insiden tersebut terjadi secara mendadak. Korban seketika terpental setelah material yang dibawanya bersentuhan dengan kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

“Kejadiannya cepat sekali. Korban sedang bekerja, lalu sepertinya (material) menyerempet kabel tegangan tinggi itu dan langsung tersengat,” ujar salah satu warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Pasca-kejadian, rekan kerja bersama warga setempat segera mengevakuasi Heru ke Puskesmas Panekan. Namun, karena luka bakar yang diderita cukup luas dan memerlukan penanganan spesifik, korban dirujuk ke RSUD dr. Sayidiman Magetan sebelum akhirnya dikabarkan dipindahkan ke salah satu rumah sakit di Madiun untuk perawatan intensif.

Pihak medis menyatakan korban dalam kondisi sadar saat dievakuasi, namun tetap dalam pemantauan ketat guna mengantisipasi komplikasi organ dalam akibat efek sengatan listrik tegangan tinggi.

Peristiwa ini memicu pertanyaan besar terkait penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada proyek strategis tersebut. Keberadaan jaringan listrik bertegangan tinggi di area konstruksi seharusnya menjadi variabel risiko utama dalam perencanaan keselamatan oleh kontraktor pelaksana.

Beberapa poin krusial yang kini menjadi sorotan publik antara lain:

Jarak Aman (Safety Distance): Apakah area kerja sudah memenuhi standar jarak aman dari kabel SUTM?

Alat Pelindung Diri (APD): Apakah pekerja dibekali perlengkapan yang memadai untuk risiko listrik?

Perlindungan Jaminan Sosial: Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di proyek KDMP tersebut.

Pihak kepolisian dari Polsek setempat telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghimpun keterangan dari para saksi. Penyelidikan difokuskan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian prosedur kerja (human error) atau pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh pihak pengembang.

Adanya peristiwa ini seharusnya menjadi evaluasi bersama, bahwa meskipun KDMP adalah proyek strategis nasional namun seharusnya perusahaan konstruksi yang menanganinya wajib mendaftarkan seluruh pekerja proyeknya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan serta menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Pemberi kerja wajib mengisi formulir pendaftaran proyek dan menunjuk ahli K3 untuk pekerjaan berisiko tinggi. Kegagalan mematuhi aturan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi perusahaan.

Hingga berita ini diunggah, pihak pengelola proyek KDMP belum memberikan keterangan resmi terkait insiden maupun pertanggungjawaban terhadap biaya pengobatan korban.(ton/red)

Tinggalkan Balasan