Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Magetan Mulai Tertibkan APK

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU Magetan bersama Bawaslu dan Perwakilan Parpol Yang Berada Didepan Kantor KPU Magetan. (Daniel/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tepat hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB , tahapan masa kampanye Pemilu 2024 telah usai dan untuk 3 hari kedepan masuk dalam tahapan masa tenang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan bersama Bawaslu dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 secara simbolis melakukan pembersihan alat peraga kampanye paslon capres dan cawapres yang berada di depan kantor KPU Magetan sebagai tanda dimulainya masa tenang.

“Hari ini tepat pukul 00.00 adalah tanggal 11 Februari 2024 dan masuk masa tenang selama 3 hari, yakni tanggal 11,12 dan 13. Maka setelah rapat koordinasi tadi, kita secara simbolis melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye. Dan tadi sudah sepakat dari KPU, Bawaslu, peserta dari parpol akan segera melakukan pembersihan APK,” terang Ketua KPU Magetan, Fachrudin, Minggu (11/2/2024).

Selain itu, Fachrudin menegaskan berdasarkan aturan yang berlaku, maksimal H-1, sudah tidak ada lagi APK yang masih terpasang.

“Itu perintah undang-undang, tidak boleh ditawar lagi. Semua alat peraga seperti baliho, bendera, termasuk stiker dan branding mobil juga harus dibersihkan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho menyampaikan sebelum masa tenang, Bawaslu juga sudah mengirimkan surat himbauan pada Parpol peserta pemilu untuk melakukan penertiban APK dalam masa tenang.

“Bawaslu pun sudah mengirimkan surat himbauan agar pada masa tenang tidak melalukan kampanye dan surat himbauan untuk melakukan penertibkan APK secara mandiri,” ujar Kilat sapaan akrab Ketua Bawaslu Magetan.

Dijelaskan Kilat, sesuai dengan Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu antara lain larangan melakukan kampanye baik pertemuan terbatas dan tatap muka. Peserta Pemilu juga dilarang menyebarkan bahan kampanye Pemilu dan atau memasang alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

“Selama masuk masa tenang, kalau tidak dilepas akan kita lepas bersama jajaran KPU dan stakeholder terkait. Seperti iklan display pop-up (media massa) harus di take down. Kalau sosmed dan akun itu terdaftar di KPU, maka akan diinstruksikan untuk take down oleh KPU,” jelasnya ”

Tidak hanya di media massa, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei pun juga dilarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang bersangkutan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Untuk informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Ditambah dalam pasal 278 ayat 2, disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya
2. Memilih pasangan calon
3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Jika pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2 yakni penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.(niel/red)