Tak Butuh Waktu Lama, Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol Toko Emas di Bendo

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat menunjukkan barang bukti berupa perhiasan emas.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kurang dari 24 jam, Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, yang terjadi pada Rabu (14/1/2026). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yang merupakan komplotan spesialis pembobol toko emas lintas daerah.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut pertama kali dilaporkan ke SPKT Polres Magetan sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pada hari Rabu kami menerima laporan adanya pencurian dengan pemberatan di sebuah toko emas di Kecamatan Bendo. Kerugian yang dialami pemilik toko berupa perhiasan emas dengan nilai sekitar Rp1 miliar,” ujar AKBP Raden Erik.

Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa kabur uang tunai. Awalnya, jumlah uang yang hilang dilaporkan sebesar Rp30 juta. Namun setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi dengan pemilik toko, Lina, diketahui uang tunai yang hilang sebesar Rp24 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Magetan bekerja sama dengan Polres Madiun Kabupaten. Kapolres menjelaskan, komplotan ini juga melakukan tindak pidana serupa di wilayah Kabupaten Madiun.

“Total ada lima tersangka. Empat orang saat ini dalam proses pengembangan dan satu tersangka telah diamankan di Tahti Polres Magetan. Dari hasil koordinasi, para pelaku juga melakukan kejahatan serupa di wilayah Madiun,” jelasnya.

Kelima tersangka diketahui bukan warga Magetan. Mereka berasal dari luar daerah, yaitu wilayah Nusa Tenggara, dan merupakan komplotan spesialis pembobolan dengan modus jebol tembok. Para pelaku menggunakan peralatan khusus seperti bor dan alat pemotong untuk melubangi dinding bangunan. Para pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

“Modus operandi para pelaku adalah menjebol tembok toko. Mereka memanfaatkan konstruksi bangunan yang relatif ringan, sehingga mudah ditembus,” imbuhnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan serta sejumlah perhiasan emas yang belum sempat dijual oleh para pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Empat dari lima tersangka diketahui juga terlibat kasus serupa di wilayah Madiun.(niel/red)

Tinggalkan Balasan