Opini  

Status Anak di Luar Nikah Menurut Ahmad Setiawan, S.H., M.H.

Advokat dan praktisi Hukum serta Owner Firma Hukum AS LAW FIRM, Ahmad Setiawan SH. MH.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Beberapa minggu terakhir publik dihebohkan dengan pengakuan seorang wanita yang mengaku mempunyai anak dengan seorang tokoh nasional diluar pernikahan. Publik menjadi bertanya tanya akan kebenaran pengakuan wanita tersebut.

Di beberapa wawancara dengan media
dan statemennya dia menuntut hak dan pengakuan atas anak tersebut. Penulis hanya akan membahas dari sisi legalitas dan tidak berkembang ke ranah politik atau yang lain. Anak diluar nikah dalam hukum positif di Indonesia memiliki status yang berbeda dengan anak yang lahir secara sah karena ikatan perkawinan.

Dasar hukum anak diluar nikah di Indonesia adalah Undang undang nomor 1 tahun 1974, Kitab undang undang hukum Perdata dan putusan Mahkamah Konstitusi. Undang Undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak diluar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Hal ini juga diatur dalam pasal 284 KUHperdata tentang pengakuan anak diluar nikah serta pasal 272 KUHPerdata yang mengatur bahwa anak diluar perkawinan yang sah hanya memliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.

Anak diluar perkawinan yang sah hanya memiliki nasab dari ibunya. Undang undang juga mengatur bahwa anak diluar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya. Pengertian nasab dalam hal ini adalah hubungan kekeluargaan berdasarkan garis keturunan ibunya.

Dalam konteks hukum sang anak tidak mempunyai hubungan dengan nasab ayah biologisnya. Jika merujuk pada Undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 maka anak diluar perkawinan yang sah tidak mempunyai nasab dari ayah biologisnya dan secara hubungan keperdataan hanya berhubungan dengan ibunya.

Dalam hal waris pun dia tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya dan sang ayah pun tidak wajib memberikan nafkah kecuali diakui oleh ayahnya.

PEMBAHARUAN HUKUM

Mahkamah konstitusi pada tanggal 17 februari 2012 mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 yang berawal dari uji materiil atas ketentuan pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat1 undang undang nomor 1 tahun 1974 yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mohtar alias Macica mohtar binti H. mohtar ibrahim dan mohammad Iqbal Ramadhan bin“moerdiono” {?}. Dalam ketentuan undang undang no 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menyatakan ”Perkawinan adalah sah menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Pernikahan mereka telah sesuai dengan akad nikah secara islam, tetapi
tidak dihadapan pegawai pencatat nikah di KUA. Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Prof.Mahmud MD. Mengatakan bahwa Putusan mahkamah konstitusi tersebut sangat penting dan revolusioner karena sejak lahirnya putusan MK tersebut maka semua anak yang lahir diluar perkawinan resmi baik itu dari pernikahan siri maupun perselingkuhan mempunyai hubungan keperdataan ayahnya.selain itu juga bagi laki laki yang melakukan hubungan tanpa ikatan pernikahan konsekuensinya laki laki tersebut harus bertanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan oleh pasangannya.

Maka putusan Mahkamah konstitusi
nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan sebuah terobosan dan pembaharuan hukum dan bisa membuka kemungkinan bagi anak diluar nikah untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya dan itu harus bisa dibuktikan secara ilmiah. Anak diluar nikah dapat dikategorikan sebagai anak sah jika diakui oleh orang tuanya diakui sebelum perkawinan
mereka.

Pengakuan itu terjadi dalam akte perkawinan nya sendiri. Anak diluar nikah juga berhak mendapatkan perlindungan sosial dan hak yang sama dengan anak sah seperti Pendidikan dan Kesehatan.

Mahkamah konstitusi juga memutuskan bahwa anak diluar perkawinan yang sah juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hukum juga harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan.

Maka Ketika ada seorang anak yang lahir diluar pernikahan maka ketika itu bisa dibuktikan hubungan biologisnya dengan sang ayah maka anak tersebut bisa dikatakan mempunyai hubungan keperdataan dengan sang ayah yang artinya sang anak mempunyai hak hak yang sama dengan anak yang lahir dalam sebuah perkawinan yang sah.

Minnal Aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Selamat hari raya idul ftri 1446 H/2025 M.

PENULIS
AHMAD SETIAWAN, S.H., M.H.
Advokat Penasehat hukum dan Managing Partners AS LAW FIRM.