Opini  

Jika RAT Dilaksanakan Asal-asalan Akan Memicu Shadow Banking yang Berkedok Koperasi

Gunadi.S.H (Advokat & Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen, SDW) Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Apabila Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan tanpa mengundang para anggotanya atau tidak melaksanakan tata cara pelaksanaan yang sesuai, maka Rapat Anggota Tahunan akan dianggap dinyatakan tidak sah.

Akibatnya, seluruh keputusan yang muncul dari hasil Rapat Anggota Tahunan akan dinyatakan tidak berlaku.

Ketiadaan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan dapat dianggap sebuah pelanggaran ketentuan anggaran dasar koperasi dan pengurus dapat dikenakan sanksi secara internal.

Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, akan menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

Selain penggantian kerugian, pengurus juga dapat dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi administratif, seperti pembekuan izin usaha koperasi atau pembubaran koperasi.

Apabila pengurus koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan yang tidak sesuai prosedur, anggota koperasi dapat melaporkan perbuatan pengurus koperasi ke pengawas koperasi, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, atau ke polisi.

Dengan demikian, dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan wajib memenuhi kuorum (sekurang -kurngannya di hadiri 50% lebih satu dari keseluruhan anggota) jika dikaitkan dengan kejadian yang menimpa koperasi simpan pinjam syariah (MSI) bisa di pastikan, andai kata pernah diadakan RAT sudah pasti tidak sesuai dengan SOP yg di syaratkan UU Perkoperasian di karenakan berdasar hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) Dengan komisi B DPRD MAGETAN total seluruh anggota MSI lebih dari 16.000 (enam belas ribu anggota).

Selain itu, jika pengurus Koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan tanpa mengundang dan/atau tidak dihadiri oleh anggota koperasi, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut akan dianggap tidak sah sehingga hasil rapat akan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, pengurus dapat dikenakan sanksi internal, penggantian kerugian, sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sangsi Administratif

Menurut UU NOMOR 17 TAHUN 2012 Pasal 120,, Tentang Perkoperasian
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;
b. larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi;
c. pencabutan izin usaha; dan/atu
d. pembubaran oleh Menteri(dalam hal ini bisa di laksanakan atas usulan dan rekomendasi dari Dinas koperasi setempat)
Pasal 60 ayat (4) UU Perkoperasian menentukan bahwa pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota dan yang mewakili paling
sedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama koperasi.

Tanggung jawab pengurus koperasi diatur dalam “Pasal 34 Undang- Undang Perkoperasian yang menyatakan bahwa Pengurus, baik bersama- sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya (ayat 1).

Sangsi Pidana

Sanksi pidana dapat dikenakan jika pengurus melakukan tindak pidana seperti penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), atau penggelapan dalam jabatan,atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan. (Pasal 374 KUHP).

Catatan : Apa yang sudah dilakukan MSI sudah bisa di kategorikan praktek Shadow banking karena menghimpun dana dari masyarakat dengan memberi imbalan margin dari uang yang di tabung di MSI dangan istilah deposito berdasar pengakuan beberapa anggota koperasi MSI, hal ini jelas patut di duga sebagai sebuah bentuk kejahatan.(*)

Oleh: Gunadi.S.H (Advokat & Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen,SDW)

This will close in 5 seconds