Sudah Putusan, ST Pertanyakan Surat Izin Cerai dari Kepala Kantor ATR BPN Ngawi

Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi saat awak media berusaha melakukan konfirmasi.(Daniel/Lensamagetan.com)

NGAWI (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan AAK, seorang pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ngawi, terus bergulir, Selasa (6/5/2025).

Setelah sebelumnya ramai diberitakan soal dugaan perselingkuhan, kini mencuat dugaan baru terkait pelanggaran prosedur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses perceraiannya.

AAK diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, ST, yang kini telah memasuki tahap akhir. Berdasarkan keterangan ST, proses perceraian tersebut telah diputus oleh pengadilan, dan akta cerai pun sudah diterbitkan.

Namun, dalam setiap persidangan, menurut pengakuan ST, majelis hakim selalu menanyakan keberadaan surat izin dari atasan AAK. Pasalnya, sebagai ASN, AAK seharusnya mematuhi ketentuan yang mewajibkan pengajuan izin atasan sebelum mengajukan gugatan cerai.

“Kuasa hukum AAK berulang kali menyampaikan bahwa surat izin tersebut “menyusul” karena belum dikeluarkan,” ungkapnya.

Hingga akhir persidangan, ST mengaku tidak mengetahui apakah surat izin tersebut akhirnya benar-benar diterbitkan.

Kondisi Pengadilan Agama Ngawi saat media berusaha konfirmasi.(Daniel/Lensamagetan.com)

“Sampai saat ini saya juga belum tahu surat izin dari atasan ini sudah ada atau belum. Bahkan dalam salinan putusan pengadilan agama Ngawi yang diberikan ke saya itu juga tidak ada penjelasan terkait izin atasan ini,” jelasnya.

Padahal, pada 24 Maret 2025, awak media lensamagetan.com sempat mengkonfirmasi kepada Kepala Bagian Tata Usaha BPN Ngawi, Arie Catur Utami. Dalam keterangannya, Arie menyatakan bahwa hingga saat itu belum ada surat izin perceraian yang diajukan oleh AAK.

Selain itu, hari ini awak media lensamagetan.com juga mencoba mengkonfirmasi ke pihak pengadilan agama dan Kantor ATR BPN Ngawi terkait permasalahan ini. Namun sampai dengan berita ini diterbitkan, pihak pengadilan agama Ngawi masih belum bisa ditemui dengan alasan masih menjalankan persidangan.

Sedangkan untuk Kepala Kantor ATR BPN Ngawi juga belum bisa ditemui karena sedang tidak berada di kantor, namun awak media meminta untuk penjadwalan pertemuan untuk konfirmasi.

Dengan berakhirnya proses hukum perceraian ini tanpa kejelasan terkait izin atasan, muncul pertanyaan serius mengenai kepatuhan prosedur ASN dan potensi pelanggaran aturan yang berlaku.

Pihak media dan publik kini menanti klarifikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN terkait apakah AAK telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya, atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Sebagai informasi, pernikahan dan perceraian bagi ASN, TNI, maupun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi tersebut mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983 yang secara tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 3: (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.(niel/ton)

This will close in 5 seconds