MAGETAN (Lensamagetan.com) – Ikuti perkembangan digitalisasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terus merubah pelayanan untuk masyarakat menjadi lebih baik.
Seperti halnya layanan ini Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan, yang kini pelayanannya menjadi lebih cepat karena menggunakan teknologi digital yang disebut aplikasi Smart E-Pol Kir.
Hal itu tidak terlepas dari perjuangan pemerintahan Bupati Suprawoto dan Wabup Nanik Endang Rusminiarti yang telah mengubah sistem pelayanan yang dulunya manual dan memerlukan waktu yang cukup lama.
“Kemudahan dan transparasi data pengujian kendaraan bermotor dapat diakses secara online melalui aplikasi berbasis teknologi informasi online,” kata Kadishub Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, Senin (17/07/2023).
Dijelaskan Welly, dengan aplikasi Smart E-Pol Kir, masyarakat bisa semakin cepat dalam proses pemeriksaan serta proses administrasi seputar pengujian kendaraan bermotor.
“Layanan kini menjadi lebih cepat karena pendaftaran dan pembayaran bisa dilalukan sebelum uji KIR,”ujarnya.
Dengan sistem online ini, Dishub Kabupaten Magetan saat ini bisa melayani lebih dari 200 kendaraan untuk uji KIR setiap bulannya.
Inovasi layanan ini sesuai dengan keinginan Bupati Magetan Suprawoto agar layanan bagi masyarakat dimudahkan, dan sebisa mungkin menggunakan teknologi.
Aplikasi layanan “Smart E-Pol Kir” ini mencakup, syarat dan Informasi. Pertama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Kedua, pengecekan data kendaraan wajib uji. Ketiga, pengecekan data hasil uji kendaraan wajib uji. Keempat, visi dan misi pengujian kendaraan bermotor. Kelima, pendaftaran online/booking online pendaftaran uji kendaraan bermotor atau uji kir.
Tak hanya Uji KIR, Dishub Magetan saat ini juga tengah mengembangkan layanan parkir yang berbasis tekhnologi.
Dua Kawasan parkir itu yakni, MT Haryono dan Yos Sudarso. Di areal parkir itu warga bisa menggunakan Quick Respons Code Indonesian Standard (QRIS)
untuk membayar parkir, tanpa harus mengeluarkan uang dari kantong.(niel/ton)