MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua pelajar SMK swasta asal Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, memasuki perkembangan baru. Satreskrim Polres Magetan telah mengamankan tujuh terduga pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Dwi Heroe Santoso, S.H., mengungkapkan bahwa tujuh terduga pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Mereka diketahui berasal dari kalangan pelajar tingkat SMP hingga SMA kelas 1 dan 2.
Menurutnya, kelompok tersebut bukan merupakan geng motor, melainkan perkumpulan anak-anak yang masih berusia remaja.
“Bukan geng motor ya, apa ya, kayak perkumpulan anak-anak gitu, masih anak-anak juga, masih SMA kelas 1, kelas 2, SMP kan begitu,” ujar AKP Dwi Heroe Santoso saat memberikan keterangan, Senin (26/10/2026).
Dari hasil pendalaman sementara, dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari (11/10/2026) itu dipicu persoalan saling ejek melalui media sosial.
Insiden tersebut mengakibatkan dua korban mengalami luka-luka. Keduanya dilaporkan mengalami cedera serius, termasuk gigi tanggal serta keretakan pada bagian kaki yang membutuhkan penanganan medis berupa operasi dan jahitan.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena para terduga pelaku masih berusia anak. Polres Magetan memastikan proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme diversi sesuai persyaratan hukum.
AKP Dwi Heroe Santoso menjelaskan, diversi akan diupayakan dalam proses penanganan perkara anak. Namun, keberhasilannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya ketentuan yang berlaku serta hasil proses tersebut.
“Nanti kita lakukan diversi, apakah nanti diversi tersebut berhasil atau tidak tergantung dari situ. Kalau memang diversi berhasil, ya sudah; kalau tidak berhasil, kita sidik lagi,” jelasnya.
Dalam proses selanjutnya, kepolisian juga akan melibatkan orang tua, Dinas Sosial, serta pihak terkait lainnya untuk mendampingi para terduga pelaku. Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
Polres Magetan menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Di sisi lain, penyelesaian perkara tetap harus memperhatikan hak-hak korban serta ketentuan perlindungan anak, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan.(niel/red)












