Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Magetan Ungkap 11 Kasus dan Amankan 13 Tersangka

Konferensi Pers Hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Polres Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polres Magetan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Selama 12 hari operasi, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, polisi mengungkap lima target operasi dan enam kasus non-target operasi, serta mengamankan 13 orang tersangka, Senin (26/10/2026).

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Bagas Sancoyoning Aji, dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar di Mapolres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, operasi tersebut melibatkan 75 personel yang diterjunkan untuk melakukan penindakan di seluruh wilayah hukum Polres Magetan.

“Alhamdulillah, pelaksanaan Operasi Sikat Semeru Tahun 2026 oleh jajaran Polres Magetan menunjukkan hasil yang membanggakan. Dari lima target operasi yang telah ditetapkan, seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen pengungkapan target operasi,” ungkapnya.

Lima target operasi tersebut terdiri atas satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sukomoro dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Plaosan, Maospati, dan Bendo.

Selain menuntaskan seluruh target operasi, polisi juga mengungkap enam kasus non-target operasi. Kasus tersebut meliputi pencurian di wilayah Kartoharjo serta sejumlah pencurian dengan pemberatan, termasuk yang terjadi di Kecamatan Ngariboyo dan Takeran.

Menurut AKBP Bagas, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa upaya kepolisian tidak hanya berfokus pada kasus yang telah ditetapkan sebagai target operasi, tetapi juga menyasar tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat.

“Secara keseluruhan, berdasarkan data penanganan perkara yang disampaikan dalam konferensi pers, terdapat 18 laporan polisi dengan rincian 12 laporan terkait pencurian dengan pemberatan, satu laporan pencurian kendaraan bermotor, serta lima laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” terangnya.

Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, Polres Magetan mengamankan 13 orang tersangka. Mereka terdiri atas empat tersangka dari wilayah lokal dan sembilan tersangka dari luar kota.

Bagas menegaskan, seluruh perkara akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Barang bukti antara lain tiga unit sepeda angin, tujuh unit telepon genggam, dua buah Al-Qur’an, satu buku rekening, satu kunci L, satu kunci pas, satu batang besi, satu tas, serta dua unit sepeda motor,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa pakaian, jaket, kuitansi, dan flashdisk yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Untuk penerapan pasal, perkara pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor diproses berdasarkan ketentuan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, sesuai unsur dan fakta masing-masing perkara.

Sementara itu, untuk tindak pidana penipuan atau penggelapan, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP sesuai hasil penyidikan dan pemenuhan unsur tindak pidana.

Lebih lanjut, AKBP Bagas menyampaikan bahwa Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan bagian dari komitmen Polres Magetan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh warga.

Ia menegaskan, upaya menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing, menjaga kerukunan, serta menghidupkan kembali semangat gotong royong.

Bagas juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui layanan kepolisian 110.

Ajakan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan tagline Kapolda Jawa Timur, yakni Jogo Omah, yang mengandung pesan pentingnya menjaga keamanan mulai dari rumah, keluarga, hingga lingkungan sekitar.

“Jogo Omah bukanlah sekadar slogan, tetapi merupakan ajakan kepada kita semua untuk menjaga rumah, keluarga, dan lingkungan kita masing-masing,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga situasi keamanan di Kabupaten Magetan tetap terjaga.

“Ketika setiap warga peduli terhadap keamanan rumahnya, setiap warga peduli terhadap lingkungannya, dan seluruh elemen masyarakat bersinergi dengan kepolisian, maka keamanan dan ketertiban di Kabupaten Magetan akan semakin kuat,” pungkasnya.(niel/red)

Tinggalkan Balasan