MAGETAN (Lensamagetan.com) – Berawal dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian Al-Qur’an di sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Magetan. Seorang pria berinisial RSS, sekitar 50 tahun, diamankan tim operasional Satreskrim di rumahnya di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kapolres Magetan melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Heroe Santoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian di masjid. Setelah melakukan analisis terhadap rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi wajah terduga pelaku hingga menemukan alamatnya.
“Ini sempat viral di media, mungkin di TikTok atau Facebook. Akhirnya kami bertindak cepat dengan menganalisis rekaman CCTV tersebut. Kami mengenali wajah pelaku dan akhirnya mengetahui alamatnya,” ujar Heru Santoso.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, tim operasional Satreskrim Polres Magetan kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, untuk mengamankan RSS di rumahnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah Al-Qur’an serta sarana yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian di masjid.
Heru menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, pelaku menyasar masjid atau mushola yang dalam kondisi sepi, terutama pada siang hari. Pelaku kemudian mengambil barang-barang yang dinilai bisa dibawa dan dijual.
“Motifnya melihat situasi. Karena siang hari, kondisi masjid atau musala sepi. Dia masuk dan melihat barang yang bisa diambil. Kalau ada mikrofon diambil mikrofon, ada amplop diambil amplop, ada sarung diambil sarung. Kebetulan kali ini Al-Qur’an yang diambil,” jelasnya.
Menurut Heru, berdasarkan keterangan terduga pelaku, barang-barang hasil pencurian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi juga menyebut RSS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kurungan sekitar lima bulan di Polres Madiun Kota.
Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) yang disebut dalam pengungkapan kasus ini berada di wilayah Kecamatan Karangrejo, Desa Purwosari, serta Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Saat ini, pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bagi pengelola masjid dan musala agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika tempat ibadah dalam kondisi sepi. Pengamanan barang-barang inventaris serta pemanfaatan CCTV diharapkan dapat membantu mencegah tindak pencurian.(niel/red)












