MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tak mau mengakui perbuatannya, DN (27) warga Kecamatan Bendo harus berakhir diruang tahanan Mapolres Magetan.
Tersangka DN diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur.
Kejadian tersebut terungkap pada 6 Oktober 2023 lalu. Saat itu orang tua korban mendengar putrinya menangis di kamar. Kemudian, ibu korban masuk ke kamar dan mendapati ada pelaku yang di dalam kamar korban berduaan.
Selanjutnya korban mengatakan pada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar hal itu, ibu korban pun meminta pelaku untuk menikahi korban.
“Nah, orang tua korban ini tidak terima. Sehingga, melapor ke pihak kepolisian. Kami sudah mengantongi bukti berupa daster, cd, bra dan bukti visum korban,’’ kata Kapolres Magetan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo, Rabu (7/2/2024).
Sebenarnya, pada pertengahan pada pertengahan Oktober 2023, orang tua kedua belah pihak sudah mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP dan PA) untuk membuat surat lolosan nikah karena calon mempelai wanita masih di bawah umur.
Namun sangat disayangkan, DN yang bekerja serabutan itu malah tidak mau mengakui jika dia telah menyetubuhi korban. Hingga akhirnya, rekomendasi dari Dinas PPKBPP dan PA ditolak oleh Pengadilan Agama. Keduanya pun gagal menikah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(niel/red)