MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polres Magetan, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka KAB alias Kribo (28) warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hardijanto mengatakan, modus operandi pelaku berawal dari hubungan keduanya melalui media sosial, dengan adanya bujuk rayu, lalu korban bersedia untuk diajak untuk jalan-jalan.
“Awalnya tersangka KAB (28) ini mengenal korban dari medsos dan mencoba mengirimkan pesan untuk berkenalan lebih dekat. Selanjutnya tersangka melakukan komunikasi lebih lanjut dengan korban melalui WA, yang selanjutnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan ke Sarangan,”ujar AKP Rudy, Kamis (28/7/2022).
Dijelaskan Rudy, saat pelaku mengajak korban jalan-jalan itu, pelaku berhasil membujuk korban untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Sarangan. Sesampainya di sana, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri di salah satu penginapan,” imbuhnya.
Tidak terima dengan ulah pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 81 ayat UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.0000,” tutupnya.(niel/red)