MAGETAN (Lensamagetan.com) – Terus melalukan berbagai inovasi untuk semakin memudahkan pelayan masyarakat di Kabupaten Magetan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan meluncurkan Sistem Adminduk Anti Ribet Langsung Pengadilan (Sendiri Lagi), Jumat (31/12).
Bertempat di halaman Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magetan, Aplikasi yang diberi nama E – Perisai (Perubahan Identitas Suami Istri Secara Elektronik) ini resmi di launching oleh Bupati Magetan Suprawoto bersama Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Forkopimda, Kepala Dispendukcapil Magetan Hermawan, Ketua Pengadilan Agama Magetan Eni Rianing Taro dan juga beberapa kepala OPD lainnya.
“Sistem Adminduk Anti Ribet Langsung Pengadilan (Sendiri Lagi) ini adalah salah satu upaya kami memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Jadi nanti ketika Akta Cerai di Pengadilan Agama jadi, otomatis pemohon juga dapat KTP dan KK yang baru sesuai statusnya,” kata Hermawan Kepala Disdukcapil Magetan, Sabtu (31/12).
Hermawan menjelaskan, aplikasi E – Perisai adalah salah satu diantara berbagai kemudahan pengurusan Adminduk di Kabupaten Magetan. Berbagai terobosan lainya di berbagai bidang juga sudah dilakukan oleh Dispendukcapil bersama OPD atau Instansi lainnya.
“Ini kerjasama kita dengan Pengadilan Agama. Kemarin kita juga kerjasama dengan Kantor Urusan Agama, menikah langsung dapat KTP dan KK, kemudian melahirkan di RSUD dr Sayidiman juga pulang langsung dapat AKTA Kelahiran, KTP, dan juga KK,” ujarnya.
Hermawan berharap, lewat aplikasi E-Perisai ini, update dokumen kependudukan masyarakat Magetan menjadi selalu terbaru. Dengan tujuan agar sistem data Kependudukan di Magetan menjadi semakin baik lagi.
“Semoga masyarakat Magetan bisa memanfaatkannya, sehingga semua proses data kependudukan setelah ada perceraian akan bisa langsung terproses dan menjadikan sistem data kita (Disdukcapil), jadi semakin tertata dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Pengadilan Agama (PA) Magetan Eny Rianing Taro menambahkan, melalui aplikasi E – Perisai tersebut diharapkan bisa terjalin akses dan komunikasi yang baik antara Pengadilan Agama Magetan dan Dispendukcapil Magetan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Magetan.
“Pengadilan Agama Magetan dan Dispendukcapil Magetan mempunyai satu visi dan komitmen yang sama untuk lebih mempermudah akses secara elektronik ketika terjadi sebuah perceraian sehingga mempermudah masyarakat Magetan untuk mengadakan perubahan identitas status suami atau istri di KK dan KTP,” terangnya.
Peluncuran aplikasi E – Perisai di depan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magetan kali ini diluncurkan oleh Bupati Magetan Suprawoto dengan secara simbolis menyerahkan Akta Cerai, KK dan juga KTP kepada pemohon perceraian di Pengadilan Agama Magetan.(niel/red/adv)