MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tim Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH No Viral No Justice bersama Kantor Hukum AS Law Firm meminta proses penyidikan perkara meninggalnya prajurit TNI AU asal Magetan yang diduga dianiaya senior dilakukan secara menyeluruh.
Tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami, termasuk temuan baru dari keluarga, kondisi luka pada tubuh korban, keterangan para saksi, hingga hasil pemeriksaan dokter forensik yang hingga 30 September 2026 disebut belum keluar.
Ahmad Setiawan, S.H., M.H. atau yang lebih dikenal dengan Wawan Wiryo mengatakan, terhadap empat orang tersangka telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 September 2026.
Menurutnya, masa perpanjangan penahanan tersebut semestinya dimanfaatkan untuk menggali perkara secara lebih komprehensif agar seluruh fakta terkait meninggalnya korban dapat terungkap.
“Kami berharap proses penyidikan tidak hanya berhenti pada fakta-fakta yang telah disampaikan sebelumnya. Masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk fakta dan temuan baru yang ditemukan oleh keluarga. Setiap fakta tersebut penting untuk dikaji secara menyeluruh agar dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa yang dialami korban,” ujar Wiryo.
Salah satu temuan baru yang disampaikan keluarga yakni adanya bercak yang diduga darah pada bagian gagang kendaraan yang digunakan untuk membawa korban ke RS UIN.
Temuan tersebut, kata Wiryo, perlu diperiksa lebih lanjut secara forensik untuk memastikan jenis, sumber, serta keterkaitannya dengan korban maupun rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Temuan ini tentu perlu diperiksa secara forensik. Kami meminta agar temuan tersebut tidak diabaikan dan dapat menjadi bagian dari proses pendalaman perkara, sehingga seluruh fakta yang ada dapat diperiksa secara objektif,” tegas Wiryo.
Selain itu, Agus Pujiono, S.H. menyoroti adanya luka lebam atau memar pada bagian bibir kanan dan pipi korban.
Menurutnya, temuan tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan medis dan forensik secara menyeluruh. Termasuk untuk mengetahui bagaimana luka tersebut terjadi dan apakah memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Adanya luka pada bagian bibir kanan dan pipi perlu dikaitkan dengan seluruh hasil pemeriksaan terhadap korban. Hal ini juga perlu diklarifikasi dengan keterangan dalam konferensi pers Puspomau pada 16 September 2026 yang menyebut adanya tiga pukulan pada bagian dada. Kami tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan, tetapi apabila terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan dengan temuan medis maupun forensik, tentu hal tersebut harus didalami secara objektif,” jelas Agus.
Minta Seluruh Saksi Diperiksa
Tak hanya aspek medis dan forensik, tim kuasa hukum juga menyoroti pentingnya pemeriksaan seluruh saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Yully Bagus Trisnawan, S.Sy. menegaskan, saksi yang mengetahui, melihat, mengalami, maupun memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa harus dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh.
“Tidak boleh ada keterangan saksi yang diabaikan apabila memang memiliki relevansi dengan perkara ini. Apabila ditemukan adanya perbedaan keterangan antar-saksi maupun dengan alat bukti lainnya, hal tersebut harus dikonfirmasi dan didalami untuk memperoleh gambaran peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Puspom sampai dengan 30 September 2026, hasil pemeriksaan dokter forensik disebut masih belum keluar.
Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H. mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut memiliki peranan penting untuk memberikan gambaran mengenai kondisi korban serta luka-luka yang ditemukan.
“Kami memahami bahwa pemeriksaan forensik membutuhkan ketelitian. Namun, hasil pemeriksaan dokter forensik memiliki peranan penting untuk menjelaskan kondisi dan luka yang dialami korban. Karena itu, kami berharap hasil tersebut dapat segera diselesaikan dan digunakan sebagai bagian penting dalam proses penyidikan,” jelas Oky.
Minta Hasil Forensik Jadi Dasar Pemberkasan
Sejalan dengan hal tersebut, keluarga meminta agar hasil pemeriksaan medis dan forensik menjadi bagian penting dalam proses pemberkasan perkara sebelum nantinya disampaikan kepada Oditurat Militer (Odmil).
Agnes Ciptanur Fadhillah, S.H. menegaskan, seluruh fakta medis dan forensik harus terakomodasi dalam pemberkasan perkara.
“Kami meminta agar hasil pemeriksaan dan pemberkasan perkara yang disampaikan kepada Oditurat Militer (Odmil) disesuaikan dengan hasil autopsi dan pemeriksaan dokter forensik. Seluruh fakta medis dan forensik harus terakomodasi secara utuh, sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat ataupun dikesampingkan dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Agnes.
Tim kuasa hukum bersama keluarga korban menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, keluarga berharap seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik dapat diperiksa dan dikaitkan secara menyeluruh.
Pendalaman tersebut dinilai penting agar perkara dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta yang sebenarnya serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.(niel/red)












