MAGETAN (Lensamagetan.com) – Memfoto dan memvideo cewek yang sedang mandi, kemudian menguploadnya di media sosial, AW (31), warga Kecamatan Lembeyan, Magetan harus berurusan dengan Satreskrim Polres Magetan.
Tersangka AW, berhasil ditangkap Satreskrim, setelah korban secara resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Magetan, karena videonya viral di media sosial.
“Kejadian berawal pada bulan Mei tahun 2022 lalu, ketika korban ini mandi, terus tersangka mencoba mengintip dan mengambil foto sama video menggunakan handphone melalui celah angin-angin. Selanjutnya, tersangka ini memposting atau menyebarkannya di media sosial facebook dan instagram menggunakan akun palsu tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Magetan, AKP. Rudy Hidajanto, Rabu (25/01/2023).
Dijelaskan, AKP. Rudy, tak hanya melakukan perekaman foto dan video saja, ternyata tersangka juga punya kebiasaan buruk, yakni mencuri pakaian dalam wanita yang digunakan sebagai imajinasi pikiran mesumnya.
“Setelah kita dalami dan melakukan penyelidikan terkait laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Magetan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa HP, beberapa celana dalam wanita,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6.000.000.000 rupiah.(niel/red)