Sosialisasi di Desa Kembangan, Komitmen Satpol PP Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Magetan

Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya benar-benar konkret, hal itu terbukti dengan adanya berbagai acara yang digelar untuk memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat.

Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar Pemkab Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan kali ini, dikemas dalam bentuk sosialisasi dan talkshow bertempat di lapangan Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Acara yang mendatangkan narasumber dari perwakilan kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan ini, Pemkab Magetan ingin memberikan pengetahuan kepada masyarakat sekitar Kecamatan Sukomoro mengenai pentingnya mencegah peredaran rokok ilegal di lingkunganya masing-masing.

“Sosialisasi ini bukan mengajak masyarakat untuk merokok, tetapi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena cukai rokok itu sangat penting. Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu bisa dipergunakan untuk peningkatan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan lain sebagainya,” kata Sekretaris Daerah Magetan, Hergunadi yang hadir mewakili Bupati Magetan Suprawoto, Sabtu (29/7/2023).

Kasatpol PP Magetan Rudi Harsono saat dikonfirmasi awak media.(Daniel/Lensamagetan.com)

Sementara itu, narasumber dari perwakilan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Cahyo Wibowo juga menjelaskan pentingnya masyarakat mengenai apa saja perbedaan antara rokok ilegal dan rokok yang legal.

“Untuk membedakan rokok ilegal dan yang legal itu sebenarnya cukup mudah. Cukup mengingat 2P2B. Yang pertama Polos, itu tanpa pita cukai, kedua Palsu itu ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Selanjutnya bekas, pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Dan terakhir Berbeda, ada pita cukai nya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek karena lebih murah,” jelas Cahyo Wibowo.

Selanjutnya Cahyo Wibowo juga memberikan pengertian tentang regulasi tembakau iris yang selama menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.

“Untuk regulasi tembakau iris wajib ada pita cukai ketika sudah dikemas dan sudah dijual secara eceran. Terus sudah ada juga mereknya. Untuk rokok linting dewe (tingwe), sebatas nama saja itu boleh, asal dilinting sendiri untuk konsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono mengharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini, masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal disekitarnya.

“Dengan adanya sosialisasi seperti ini masyarakat bisa menjadi lebih paham khususnya toko atau warung, bahwa menjual rokok ilegal itu dilarang oleh negara. Dan selama ini para pengedar rokok ilegal ini menjalankan aksinya dengan cara titip dulu di toko atau warung. Maka dari itu untuk masyarakat kita harapkan bisa ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal disekitarnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, selain talkshow, sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Desa Kembangan ini juga dimeriahkan dengan berbagai acara yang menarik. Seperti pertunjukan seni Reog Ponorogo Singo Kumbang asli Desa Kembangan, pertunjukan drumband anak-anak, tari masal gugur gunung, bazar UMKM setempat dan ditutup dengan pertunjukan Campursari Astina dari Panekan.(niel/red/adv)