MAGETAN (Lensamagetan.com) – Catatan akhir tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan berhasil menyelamatkan uang negara senilai ratusan juta rupiah.
Tak tanggung tanggung, total uang negara yang berhasil dikembalikan itu mencapai Rp 420 juta rupiah lebih.
“Penyelamatan uang negara di tahun 2021 dari jalur pidana senilai Rp 420.143.764,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati, Senin (17/01).
Ely menjelaskan, pengembalian uang negara ratusan juta rupiah itu berasal dari berbagai kasus pidana. Diantaranya dari hasil penggantian uang tindak pidana korupsi dan juga denda.
“Penyelamatan uang negara itu berasal dari jalur pidana, baik pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus), yang diantaranya adalah pengembalian uang hasil korupsi atau uang pengganti, dan juga dari denda denda dan tilang,” tutupnya.(ton/red)