MAGETAN, (Lensamagetan.com) – Kasus penyalahgunaan Narkoba di Magetan terus meningkat, sirine tanda bahaya narkoba di Magetan itu dikuatkan dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati pada penanganan kasus Narkoba pada tahun 2021 di Kejari Magetan yang terus naik.
“Awal-awalnya saya masuk kesini tahun 2020 itu hanya ada 4 kasus Narkotika, di tahun 2021 ini dari 173 kasus pidana umum yang paling banyak adalah kasus Narkotika, perjudian dan pencurian,” kata Ely Rahmawati, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Senin (17/01/2022) lalu.
Peryataan orang nomor satu di Kejaksaan Negeri itu benar – benar terbukti, karena data di lapangan menunjukan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Magetan sudah mulai menyerbu masyarakat tingkat bawah.
Seperti dua orang penggali kubur di makam Bong Cino, Ngariboyo, Magetan ini, yang mampu dan bisa membeli narkoba jenis sabu-sabu dari profesinya sebagai penggali kubur. Kedua orang itu adalah A-A, warga Desa Banjarejo, dan Syt, warga Jetis
Ironisnya, saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan, keduanya tengah berpesta Sabu di rumah Syt.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, kedua tersangka ini kami tangkap saat menggunakan sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Dodik Wibowo didampingi Kasubag Humas AKP Budi Kuncahyo, Rabu (9/2/2022).
Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, korek api, sedotan, botol minuman, plastik klip, dan pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Keduanya diduga bersama sama memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yo pada 55 KUHP. (ton/red)