MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan masyarakat setelah viral di media sosial dengan adanya curhatan netizen terkait tarikan parkir diarea GOR Ki Mageti saat acara penyerahan SK P3K di Magetan yang dilaksanakan, Selasa (30/4/2024).
Dalam postingan yang dimuat oleh akun salah satu media sosial dengan viewer terbanyak di Magetan ini, awalnya korban ingin bertanya pada admin medsos tentang tarif parkir di Magetan apakah mengalami kenaikan, karena korban mengaku ditarik Rp 10 ribu untuk membayar parkir mobil. Padahal karcis yang diberikan hanya bertuliskan Rp 2.500 rupiah.
Selanjutnya kejadian tersebut menjadi viral, setelah ratusan netizen berkomentar di postingan itu. Bahkan, banyak juga yang menyayangkan adanya oknum-oknum nakal yang memanfaatkan moment-moment tertentu untuk menaikan restribusi parkir.
Seperti yang dituliskan akun @lya_sean20. Dalam komentarnya, ia menuliskan “perlu ditindak lanjuti min meresahkan bgt..bukan masalah gede cilike duit…tp ke ojo mengambil kesempatan diluar ketentuan…perlu UUD pengaturan masalah ketetapan biaya parkir di seluruh wilayah magetan iki,” katanya lewat komentar.
Dalam postingan tersebut juga mendapat respon langsung oleh akun resmi Dishub Magetan sebagai dinas pengampu dalam hal parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum. Akun resmi @dishub.mgt merespon dengan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Sudah kita tindaklanjuti dan kita langsung panggil yang bersangkutan dan sudah kita beri peringatan keras,” kata kata Kasi Lalu Lintas Dishub Magetan Ari Susilo saat dikonfirmasi awak media ini.
Ternyata Ditemukan dua Karcis dengan Perda yang Berbeda.
Tak hanya masalah menaikan harga diatas ketentuan, ternyata yang menjadi menarik dalam peristiwa itu muncul dua karcis parkir dengan Perda yang berbeda di seputar GOR.
Satu karcis parkir dengan perda tahun 2024 berwarna biru yang digunakan menarik parkir di dalam GOR dan karcis parkir dengan warna kuning dengan Perda tahun 2020 yang digunakan menarik diluar GOR.
Saat dikonfirmasi terkait itu, Dishub justru tidak tahu kalau sudah ada karcis parkir isidentil dengan menggunakan Perda Tahun 2024, karena Dishub sendiri masih menggunakan karcis lama tahun 2020, karena saat ini karcis parkir baru masih tahap tender.
Selain itu, menurut Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 9 Tahun 2023, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2012 tentang pelaksanaan pengelolaan parkir dan tatacara pemungutan parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir serta parkir di dalam terminal pasal 4 menjelaskan, bahwa pejabat yang ditunjuk untuk mengelola parkir di tepi jalan umum adalah Kepala Dinas Perhubungan. Artinya, menurut Dishub karcis Isidentil itu harusnya, Dishub yang membuat.
“Sesuai aturan, karcis parkir Isidentil itu harusnya kita yang buat, kita masih menggunakan karcis lama sesuai dengan Perda 2020 karena masih tahap tender dan mengusulkan desain,” ujarnya.
Ditempat yang berbeda menanggapi hal itu, Kasubag umum Dikpora Magetan, Heni Purwaningtyastuti mengaku tidak tahu menahu kalau karcis parkir isidentil harus Dishub yang menerbitkan.
Pasalnya, selama ini Dikpora Magetan hanya mengambil karcis untuk GOR Ki Mageti di BPPKAD dan mulai mencetak sendiri mulai tahun lalu.
“Kami itu tidak tahu kalau karcis harus Dishub yang buat, sejak dilimpahkan dari Dinas Pariwisata tahun 2017 lalu kita hanya ambil karcis di BPPKAD. Kemudian kita mulai disuruh mencetak sendiri mulai tahun 2023. Itupun desain nya sama, hanya kita buat dengan Perda terbaru 2024,” jelasnya.
Disisi lain, Kepala BPPKAD Magetan, Yayuk Sri Rahayu masih belum bisa dikonfirmasi, terkait terbitnya dua karcis parkir dengan dua Perda yang berbeda itu karena masih dinas diluar kota.
“Ini masih rapat di Surabaya mas, kita ketemu saja kalau sudah di kantor,” tutupnya.(ton/*)