Berantas Rokok Ilegal di Kecamatan Kawedanan, Satpol PP Gelar Sosialisasi di Desa Sugihrejo

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Lapangan Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pemberantasan rokok ilegal yang diduga banyak masih banyak beredar di wilayah Kabupaten Magetan, tahun ini memang menjadi prioritas Pemkab Magetan.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan, pemberantasan itu dilakukan mulai dari razia yang dilakukan di warung-warung hingga Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar di setiap Kecamatan.

Seperti salah satunya sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar di lapangan Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, yang ini sudah menjadi titik ke 18 digelarnya sosialisasi.

“Kita sudah melaksanakan 18 kali sosialisasi selama kurun waktu 6 bulan dan mungkin nanti di perubahan anggaran masih ada lagi sosialisasi seperti ini khususnya di beberapa tempat yang peredaran rokok ilegal masih ada,” kata Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Sabtu (2/9/2023).

Sementara itu, Perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun, Huda Adi Pradana yang hadir sebagai narasumber bersama Polres Magetan dan Kejaksaan Magetan menyampaikan apa saja yang menjadi perbedaan antara rokok ilegal dan rokok legal.

Pagelaran seni reog dalam rangka sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Lapangan Desa Sugihrejo.(Daniel/Lensamagetan.com)

“Untuk membedakan rokok ilegal dan yang legal itu cukup ingat slogan 2P2B. P yang pertama Polos, tanpa pita cukai. Kedua Palsu, artinya pita cukainya hasil cetakan sendiri bukan dari Pemerintah. Terus ada Bekas, itu pita cukai bekas dan dipergunakan lagi. Yang keempat Berbeda atau bukan untuk peruntukannya,” jelasnya.

Dengan pahamnya masyarakat tentang apa yang menjadi perbedaan antara rokok ilegal dan yang legal, Huda berharap peran aktif dari masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal yang ada disekitarnya.

“Ketika masyarakat ini sudah tau apa saja perbedaannya, diharapkan bisa ikut membantu mencegah peredaran rokok ilegal ini. Paling tidak masyarakat tidak mengkonsumsinya dan apabila masyarakat menemui ada peredaran rokok ilegal bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum atau satpol PP atau langsung ke kami Bea Cukai Madiun,” imbuhnya.

Selain banyak hiburan menarik, seperti pagelaran reog dan juga orkes musik, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di lapangan Desa Sugihrejo ini diharapkan juga meningkatkan perekonomian masyarakat dengan dilibatkannya puluhan pelaku UMKM dari masyarakat sekitar.(niel/red/adv)