MAGETAN (Lensamagetan.com) – Berantas secara langsung peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar razia penindakan peredaran rokok ilegal, Kamis (28/7/2022).
Digelar selama dua hari, mulai tanggal 27-28 Juli 2022, pemberantasan peredaran rokok ilegal ini menyasar toko-toko kelontong dan warung, yang dimungkinkan menjual rokok-rokok bodong atau rokok yang melanggar aturan.
“Kita gelar penindakan di tempat -tempat yang diindikasi jadi tempat peredaran rokok ilegal. Kita terbagi menjadi 3 tim, yakni tim Distrik Magetan, Distrik Maospati dan Distrik Gorang gareng. Dimana, setiap bulannya nanti, selama 6 bulan setiap distrik akan menggelar penindakan di 1 Kecamatan,” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar, Rudi Harsono, melalui Kabid Penegakan Perda, Gunendar, Kamis (28/7/2022).
Dijelaskan Gunendar, selain melakukan penindakan atau pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP dan Damkar juga memberikan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang mengenai bahaya menjual rokok ilegal.
“Disamping pemberantasan, kita juga melalukan sosialisasi langsung kepada para pedagang, agar mereka paham resikonya jika menjual rokok ilegal. Lalu, juga memberikan apresiasi berupa payung dan gelas apabila para pedagang ini tidak menjual rokok ilegal,” ujarnya.
Dengan kegiatan yang terstruktur, mulai dari Penggalian informasi, Sosialisasi dan Pemberantasan, Gunendar berharap masyarakat khususnya para pedagang dan perokok semakin cerdas dan paham, dengan menjual dan membeli rokok-rokok yang legal saja.
“Dalam kegiatan pemberantasan ini kita masih belum menemukan adanya warung-warung atau toko yang menjual rokok ilegal. Kami berharap di Kabupaten Magetan tidak ada rokok ilegal, sehingga rokok-rokok legal yang beredar bisa membantu pajak untuk pembangunan Magetan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kesempatan pemberantasan rokok ilegal kali ini, Satpol PP dan Damkar turun langsung bersama tim, mulai dari Disperindag, Bagian Perekonomian, Kejaksaan Negeri, Polres dan juga Kantor Bea dan Cukai Madiun. Dibagi menjadi 3 tim, dalam 6 bulan ini Satpol PP menargetkan bisa turun melakukan pemberantasan di 18 Kecamatan di Kabupaten Magetan.(niel/red)