MALANG (Lensamagetan.com) – Penahanan Hadi Wiyono alias Pak Dur berbuntut panjang. Tim Penasihat Hukum dari LBH No Viral No Justice (NVNJ) resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polres Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Langkah tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan rangkaian tindakan hukum terhadap Pak Dur, mulai dari proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan perselisihan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang.
Permohonan praperadilan itu telah resmi teregister di PN Kepanjen dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Kpn pada 28 September 2026.
Ketua Tim Advokasi LBH NVNJ, Nur Mochammad, S.H., mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum warga negara untuk menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pihaknya tidak sedang meminta perkara tersebut dihentikan begitu saja. Namun, legalitas setiap tahapan upaya paksa terhadap kliennya perlu diuji secara objektif melalui mekanisme pengadilan.
“Kami tidak meminta proses hukum dihentikan tanpa dasar. Kami hanya minta agar pelaksanaan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka diuji secara objektif di hadapan majelis hakim. Perkara ini berawal dari peristiwa yang melibatkan dua pihak dan saling lapor. Mengapa hanya Pak Dur yang diproses upaya paksa?” tegas Nur Mochammad saat ditemui usai pendaftaran berkas, Senin (28/9/2026).
Kuasa Hukum: Peristiwa Bukan Penganiayaan Satu Arah
Sementara itu, Penasihat Hukum Pak Dur, Kaji Mamad (Muhammad Saiful, S.H.), meminta agar perkara tersebut dilihat secara menyeluruh berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan.
Ia menyebut, versi yang disampaikan tim hukum menunjukkan adanya kontak fisik antara kedua belah pihak. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut tidak tepat jika hanya dilihat sebagai dugaan penganiayaan satu arah.
“Peristiwa ini harus dilihat secara utuh, bukan gambaran warga yang dianiaya tanpa perlawanan. Ada kontak fisik dan saling serang di antara kedua belah pihak. Karena itu, seluruh rangkaian peristiwa dari awal hingga akhir harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti sah,” ujar Kaji Mamad.
Kaji Mamad menyebut pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan Pak Dur dan salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurutnya, proses pembuktian nantinya harus mengacu pada alat bukti yang sah serta melihat rangkaian kejadian secara utuh.
LBH NVNJ Soroti Persamaan di Hadapan Hukum
Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA., mengatakan pengajuan praperadilan juga berkaitan dengan prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Ia menegaskan, mekanisme praperadilan digunakan untuk menguji legalitas tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap Pak Dur.
“Praperadilan ini adalah upaya hukum Pak Dur untuk menuntut keadilan dan memperjuangkan hak-haknya agar tidak ada diskriminasi hukum. Di negara hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama. Kami berharap proses pengadilan nanti berjalan independen, profesional, dan transparan,” tandas Ahmad Setiawan.
Selanjutnya, tim kuasa hukum menyerahkan proses pembuktian serta penilaian terhadap legalitas penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kepada Majelis Hakim PN Kepanjen.
Tim hukum juga mengimbau media massa untuk mengawal proses tersebut secara berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(niel/red)












