Kafe dan Karaoke di Magetan Jadi Sasaran Razia, Polisi Amankan Temuan Miras Tanpa Izin

Pemeriksaan pengunjung maupun pegawai di salah satu Cafe dan Karaoke Magetan oleh Satresnarkoba Polres Magetan.(Lensamagetan.com/Ist)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Upaya menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Magetan terus dilakukan jajaran kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan menggelar patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (17/10/2026) malam.

Kegiatan yang dikemas dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Magetan, Parang, hingga Maospati.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Magetan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi serta tes urine terhadap beberapa pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika.

Hasilnya, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif. Petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya di lokasi yang diperiksa.

Meski demikian, petugas menemukan minuman keras yang tidak dilengkapi izin edar di beberapa lokasi. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Samapta Polres Magetan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Misbakhul Munir, S.H., menegaskan bahwa patroli dan razia tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menekan peredaran gelap narkotika.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengunjung tempat hiburan malam tidak menyalahgunakan narkoba, apalagi terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan secara berkelanjutan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Magetan,” tegas IPTU Misbakhul Munir.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri dan Kapolda Jawa Timur agar jajaran kepolisian meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk mengantisipasi penyalahgunaan tempat hiburan malam sebagai lokasi pesta maupun transaksi narkotika.

“Kegiatan ini sejalan dengan atensi pimpinan Polri agar seluruh jajaran melakukan upaya tegas dan terukur untuk memberantas peredaran narkoba, meniadakan lokasi-lokasi yang menjadi sarang peredaran narkotika, serta mencegah tempat hiburan dijadikan sarana penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Polres Magetan menegaskan akan terus meningkatkan patroli, razia, serta langkah pencegahan dan penegakan hukum secara terukur guna mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Magetan tetap terjaga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Apabila melihat, mendengar, atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.(niel/red)

Tinggalkan Balasan