MAGETAN (Lensamagetan.com) – Menjaring aspirasi masyarakat, anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, menggelar diskusi dengan beberapa awak media Magetan, mengenai Magetan 5 tahun kedepan, Kamis (27/3/2024).
Bertempat di Joglo Sedulur Kang Riyono, dalam kesempatan itu, DPR RI satu-satunya yang berasal dari Magetan ini, juga membedah buku yang ditulisnya yang berjudul “IMPOR”.
Dalam buku yang ditulisnya, Riyono menceritakan cara bangsa ini agar mandiri pangan serta membongkar peran mafia impor yang memperparah ketergantungan Indonesia terhadap pangan impor.
Buku ini ia tulis sejak 2021 dan sudah memasuki cetakan kedua pada 2024 ini, yang merupakan hasil riset akademis dan analisis politiknya selama 3 tahun.
“Mulai dari kebijakan-kebijakan yang sifatnya memang di sektor pertanian dan tanaman pangan saya kupas disini,” kata Riyono, Kamis (27/3/2025).
Menurut Riyono, Indonesia memang harus berhenti mengimpor pangan pokok strategis, seperti beras, gula, dan garam konsumsi, paling lambat pada 2026.
Selain itu, swasembada pangan juga seharusnya tidak membutuhkan lima tahun, melainkan dipercepat menjadi tiga tahun, dengan harapan pada 2026 Indonesia sudah mandiri secara pangan.
Dalam buka “IMPOR” yang ditulisnya ini, Riyono juga mengupas bagaimana mafia impor memainkan perannya dan mengapa banyak pihak tertarik dalam bisnis rente impor. Salah satu kutipan menarik dari bukunya adalah.
“Kenapa gula semakin lama bukan semakin manis, tapi semakin lama semakin pahit?” Hal ini mengindikasikan adanya masalah dalam tata kelola impor pangan yang berdampak buruk bagi ekonomi nasional dan kesejahteraan petani.
Tak hanya itu, anggota yang dikenal dengan ” capingnya” ini juga menyoroti bagaimana kebijakan impor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja masih membuka ruang bagi impor pangan, berbeda dengan regulasi sebelumnya dalam Undang-Undang Pangan yang lebih menekankan pada kemandirian pangan.
Maka dari itu, dirinya bersama DPR RI lainya tengah mengupayakan revisi Undang-Undang Pangan agar sumber pangan lokal menjadi prioritas utama dalam pemenuhan kebutuhan nasional.
“Di undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ya kelemahannya adalah kedaulatan dan kemandirian pangan itu salah satunya yang pertama itu ya termasuk di dalamnya adalah strategi impor itu diperbolehkan. Berbeda dengan undang undang pangan, makanya DPR RI kita mau ada tahun ini menyelesaikan tentang revisi undang-undang pangan,” ujarnya.
Dalam buku berjudul “IMPOR” nya tersebut, Riyono juga memberikan masukan dan kritikan mengenai banyak hal, seperti mengkritik lemahnya politik pangan nasional, serta menyoroti bagaimana intervensi pemerintah terhadap lonjakan harga pangan masih sebatas operasi pasar murah, tanpa kebijakan sistematis yang mampu menstabilkan harga dalam jangka panjang.
Masih menurut Riyono, buku IMPOR yang ia tulis ini tidak hanya menjadi refleksi terhadap kebijakan pangan saat ini, tetapi juga menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan dalam membangun ketahanan pangan nasional. Dengan kebijakan yang tepat Riyono yakin Indonesia bisa lebih cepat mencapai swasembada pangan dari target yang selama ini.(ton/*)