MAGETAN (Lensamagetan.com) – Puluhan pemuda Karang Taruna Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendatangi kantor desa untuk menuntut kejelasan terkait aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah mereka.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kegiatan tambang yang disebut-sebut merugikan masyarakat setempat.
Para pemuda ini disambut langsung oleh jajaran Pemerintah Desa Sayutan, unsur Forkopimca Parang, Ketua APRI Magetan Joyo Supriyanto, serta perwakilan dari Pemkab Magetan. Pertemuan ini bertujuan mencari titik terang atas polemik tambang milik CV Putra Anugrah, yang diduga beroperasi di luar koordinat izin resmi.
Ketua Karang Taruna Desa Sayutan, Sicuanto, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa warga hanya menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas aktivitas penambangan yang dinilai telah menyerobot wilayah Jawa Timur.
“Kita tidak mempermasalahkan wilayah Jawa Tengah. Yang kami tuntut adalah kegiatan di wilayah Sayutan, Jawa Timur. Karena sebelumnya sempat ada kesepakatan tertulis soal kompensasi, tapi tidak pernah terealisasi dalam bentuk dana atau dukungan nyata untuk desa,” ujar Sicuanto, Rabu (7/5/2025).
CV Putra Anugrah disebut memiliki dua wilayah penambangan di satu lokasi, yakni di wilayah Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, yang masuk wilayah Jawa Timur, dan sebagian lainnya di wilayah Jawa Tengah. Namun, titik penambangan yang kini aktif diduga melenceng jauh dari koordinat izin yang dimiliki, memicu keresahan warga.
Sementara itu, Perwakilan CV Putra Anugrah, Edi Agus Wahyono, mengakui bahwa izin tambang untuk wilayah Jawa Timur masih bermasalah dan sempat dicabut. Namun, ia menegaskan bahwa proses perizinan sedang dalam tahap penyelesaian.
“Sebenarnya tinggal menunggu, bulan depan kemungkinan besar izinnya sudah bisa diambil,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua APRI Magetan, Supriyanto, menekankan pentingnya koordinasi lintas wilayah mengingat lokasi tambang berada di dua provinsi. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik tambang, pelaporan pajak, hingga reklamasi pascatambang.
“Asosiasi hanya bisa mendorong dan memonitor proses perizinan dan tata kelola tambang,” jelasnya.
Dari hasil musyawarah bersama, disepakati bahwa aktivitas tambang CV Putra Anugrah di wilayah Sayutan dihentikan sementara mulai tanggal 7 Mei 2025 hingga adanya keputusan resmi dari Pemkab Magetan. Jika perusahaan terbukti melanggar kesepakatan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disisi lain, Pemkab Magetan juga masih menunggu bukti fisik dokumen perizinan, khususnya yang berkaitan dengan wilayah Jawa Timur, sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.(niel/red)