MAGETAN (Lensamagetan.com) – Pengadilan Negeri Magetan seketika geger dengan kaburnya satu tahanan saat menjalani proses sidang, Selasa (23/1/2024).
Tahanan itu adalah Wisnu Wijaya (WW) terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur. Dia berhasil lari setelah bisa membuka gembok ruang tahanan di Pengadilan Negeri Magetan.
Kejadian berawal saat terdakwa menjalani sidang dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pengamanan pun, dilakukan dengan ketat oleh 2 anggota kepolisian, dan 2 orang Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Magetan.
Usai sidang sekitar pukul 11.20 WIB, terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan PN, namun ironisnya, dalam beberapa saat terdakwa tiba-tiba hilang dari ruang tahanan.
“Terdakwa sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan tersebut sehingga berhasil keluar,” kata Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Magetan, Andy Sofyan, dalam siaran persnya.
Dijelaskan Andy, untuk mengelabui petugas, terdakwa juga melepas baju tahanannya saat keluar dari Pengadilan Negeri Magetan, sehingga petugas tidak curiga.
“Terdakwa melepas baju tahanan warna putih sehingga berkaos warna hitam yang sebelumnya sebagai baju dalaman sejak dari Rutan Magetan,” ujarnya.
Karena berkaos hitam, petugas CCTV pun juga mengira bahwa terdakwa adalah pembesuk tahanan, sehingga terdakwa bisa keluar dengan aman.
“Dari CCTV, terdakwa melompati pagar dan menuju Kantor Pajak. Kemudian Security Kantor Pajak melaporkan ke Security Pengadilan Negeri Magetan bahwa ada orang berbaju hitam sedang berlarian menuju jalan raya,” imbuhnya.
Lalu, sekitar pukul 13.08 WIB, pengawal tahanan memastikan terdakwa telah kabur karena gembok pintu tahanan telah terbuka.(ton/*)