MAGETAN (Lensamgetan.com) – Hari Raya Idul Fitri 1444 H, 172 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim memperoleh remisi khusus (RK), Sabtu (22/4/2023).
Dari 172 Narapidana ini, 171 orang mendapat Remisi I dan 1 orang mendapat Remisi II atau bebas langsung.
Surat Keputusan Pemberian Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan kepada perwakilan narapidana. Besaran remisi yang diterima paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.
“Remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga saudara dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” kata Kepala Rutan Magetan, Eries Sugianto.
Eries juga mengajak, semua narapidana untuk selalu berperan aktif dalam semua program pembinaan di dalam rutan sebagai bekal masing-masing narapidana.
“Saya mengajak semua narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Rutan, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan ketika saudara kembali ke masyarakat,”ujarnya.
Selain itu, Eries juga mengucapkan selamat kepada semua napi yang sudah mendapatkan Remisi.
“Selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat Iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,”imbuhnya.
Sebagai informasi, pemberian remisi tersebut dilakukan setelah selesai digelarnya shalat Idul Fitri di dalam Rutan Magetan. Dimana, Imam dan Khotibnya adalah Ustadz Sutrimo dari Kementerian Agama Kabupaten Magetan.(ton/red)