Jelang Pilkada, Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan Ingatkan Netralitas ASN di Lingkup RSUD

Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan saat memimpin apel pagi dan mengingatkan Netralitas ASN di Pilkada Magetan 2024.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan, dr Rohmad Santoso mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup RSUD dr Sayidiman untuk tetap menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan.

Disela-sela apel pagi, dihadapan ratusan karyawan dan ASN di RSUD, dr Rohmad Santoso berkali – kali menegaskan, bahwa PNS harus netral dan tidak memihak kepada salah satu calon tertentu.

“Saya ingatkan, sebagai ASN kita harus netral dan tidak berpihak dalam Pilkada, itu sesuai dengan aturan yang berlaku, ” katanya.

Netralitas ASN telah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Penjabarannya terdapat pada pasal 24 ayat 1 Pegawai ASN Wajib, Menjaga Netralitas (huruf d).

Pun, untuk ASN yang melanggar Pasal 1, akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin, pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Suasana apel pagi di RSUD dr Sayidiman Magetan.(Anton/Lensamagetan.com)

“Kalau sampai nanti ada yang terbukti tidak netral, akan kita berikan sangksi sesuai dangan aturan yang ada,” tegasnya.

Senada dengan apa yang disampaikan, Pj Bupati Magetan, Nizhamul bahwa sanksi tegas akan diterapkan kepada ASN yang terbukti secara hukum memihak kepada salah satu Pasangan calon ( Paslon) Kepala daerah.

“Sanksinya banyak, bisa tertulis, peringatan, juga kalau sudah berat nanti kan diperiksa oleh Inspektorat maupun juga dari Bawaslu dan KPU sepanjang ada unsur-unsurnya, paling berat itu diberhentikan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Nizhamul berharap semua ASN di lingkup Pemkab Magetan harus tetap netral agar Pilkada 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

“Itu memang sudah diatur di dalam undang-undang bahwa tidak boleh melibatkan ASN atau memihak kepada suatu calon,” tutupnya.(ton/red)