Karaoke Brancang Dihentikan 30 Hari, YLBHI No Viral No Justice Tuntut Penutupan Permanen

Ahmad Setiawan, S.H, M.H, CCLA, Presidium YLBHI No Viral No Justice.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Terbitnya surat penghentian sementara operasional Gema Café dan Karaoke di kawasan Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat. Warga tetap menghendaki tempat hiburan tersebut ditutup secara permanen, bukan sekadar dihentikan sementara selama 30 hari.

Presidium YLBHI No Viral No Justice, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, mengatakan, pada 20 Oktober 2026, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan telah menerbitkan surat penghentian sementara operasional karaoke tersebut.

Langkah itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Brancang yang sebelumnya mengeluhkan aktivitas kafe karaoke di lingkungan mereka.

“Terkait pengaduan masyarakat Brancang tentang aktivitas kafe karaoke di Brancang itu, tanggal 20 Oktober pihak Satpol PP mengeluarkan surat pemberhentian sementara selama 30 hari ke depan kepada karaoke tersebut untuk ditutup karena banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di karaoke tersebut,” ujar Ahmad Setiawan.

Meski demikian, menurut Ahmad, penghentian sementara tersebut belum sepenuhnya menjawab keinginan masyarakat. Warga berharap persoalan yang selama ini dikeluhkan dapat diselesaikan secara menyeluruh, termasuk dengan penutupan permanen tempat karaoke tersebut.

“Harapan masyarakat tetap menghendaki agar karaoke tersebut ditutup selamanya, tidak hanya sementara. Masyarakat ingin persoalan ini benar-benar selesai, sehingga keresahan yang selama ini dirasakan tidak terus berulang,” tegasnya.

Selain menuntut penutupan permanen, Ahmad juga menyoroti belum adanya jawaban terkait permohonan audiensi dengan Bupati Magetan.

Pihaknya berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai permohonan tersebut agar masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi.

“Kedua, kami berharap segera ada jawaban terkait permohonan audiensi dengan Bupati Magetan. Kami ingin Bupati mengetahui persis permasalahan yang terjadi dan mendengarkan keluh kesah masyarakat secara langsung. Dengan begitu, masyarakat bisa menyampaikan apa yang selama ini mereka rasakan dan harapkan, sehingga ada solusi yang jelas,” imbuh Ahmad.

Berdasarkan surat bernomor 300/592/403.106/2026, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan memerintahkan penghentian sementara kegiatan operasional Gema Café dan Karaoke yang berlokasi di Ledok Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati.

Surat yang ditujukan kepada Katrine Budi Lestyorini tersebut diterbitkan setelah Satpol PP melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta menerima laporan masyarakat terkait aktivitas usaha hiburan malam itu.

Dalam surat tersebut, Satpol PP menyebutkan bahwa usaha karaoke yang bersangkutan belum melengkapi ketentuan sebagaimana rekomendasi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penghentian sementara itu didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan tersebut, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Satpol PP memberikan waktu penghentian operasional selama 30 hari kerja, terhitung sejak surat diterbitkan atau sampai ketentuan yang dipersyaratkan dipenuhi.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pemilik usaha tidak mengindahkan perintah penghentian sementara dan tetap menjalankan operasional, Satpol PP akan mengambil tindakan berupa penjatuhan sanksi berikutnya sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi masyarakat Brancang, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penghentian sementara operasional tempat karaoke, tetapi juga menyangkut harapan agar keluhan mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Permohonan audiensi dengan Bupati Magetan diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung sekaligus memperoleh kejelasan mengenai langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Ahmad Setiawan menegaskan, masyarakat menginginkan penyelesaian yang nyata dan tidak berhenti pada penerbitan surat penghentian sementara.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Satpol PP dalam mengawasi pelaksanaan surat tersebut serta respons Pemerintah Kabupaten Magetan terhadap permohonan audiensi warga.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan aspirasi mereka dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan kafe karaoke di Brancang memperoleh penyelesaian yang jelas.(niel/red)

Tinggalkan Balasan