Kejaksaan Negeri Magetan Launching Kampung Restorative Justice

Kajari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari Saat Menyerahkan Berkas Pemberhentian Perkara Yang Diselesaikan Secara Restorative Justice.(Anton/Lensa Magetan)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melaunching Kampung Restorative Justice (KRJ) di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Rabu (23/03/2022).

Launching Kampung Restorative Justice (KRJ) dengan tema ” Omah Rembug, Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Magetan di launching dengan ditandai pemukulan gong oleh Bupati Magetan Suprawoto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari.

Kajari Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan, ditetapkanya Desa Klagen Gambiran sebagai Kampung Restorative Justice pertama di Magetan dikarenakan di desa tersebut ada permasalahan pidana yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice .

“Ini adalah Kampung Restorative Justice pertama di Magetan dan Kampung Restorative Justice ke – 9 di Jawa Timur,” jelas Kajari Magetan.

Kajari menerangkan, ada beberapa syarat permasalahan yang bisa di Restorative Justice, diantaranya tersangka bukanlah residivis, ancaman hukuman dari kasus itu dibawah 5 tahun penjara dan nilai kerugian tidak boleh diatas 2,5 juta.

“Syaratnya kedua belah pihak saling memaafkan, kalau ada ganti rugi ya di ganti rugi. Kalau tidak ada ganti rugi, yang penting keduanya saling memaafkan,” ujarnya.

Sementara itu, ditempat yang sama dengan di launchingnya Kampung Restorative Justice di wilayahnya itu, Bupati Magetan mengaku sangat senang karena menurutnya akan banyak membawa manfaat untuk masyarakat.

“Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, kita hidup di desa itu guyub, daun jatuh pun semua tau. Kita hidup bertetangga, bahkan nanti matipun kita juga di desa. Jadi betapa ruginya apabila ada masalah sampai menimbulkan dendam. Maka dari itu diselesaikan ditingkat awal dengan Restorative Justice ini,” imbuhnya. (ton/red).