MAGETAN (Lensamagetan.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan secara resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati Magetan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sabtu (14/9/2024).
Pengumuman ini dilakukan setelah proses verifikasi dan penelitian ulang terhadap dokumen administrasi yang diajukan oleh pasangan calon selama masa perbaikan.
Dalam edaran Pengumuman nomor : 23/PL.02.2.Pu/3520/2024 menyatakan bahwa ketiga pasangan calon yang telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administrasi yang belum lengkap atau masih perlu penyesuaian, kini telah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju ketahapan selanjutnya.
Selanjutnya, KPU Magetan akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk berlaga dalam Pilkada 2024. Rangkaian tahapan ini diharapkan berjalan dengan lancar dan transparan, guna memastikan proses demokrasi yang bersih dan akuntabel.
Masyarakat Magetan diimbau untuk terus mengikuti perkembangan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi yang akan menentukan pemimpin daerah mereka untuk lima tahun ke depan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, di informasikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
Masukan dan tanggapan bisa disampaikan dari tanggal 15 hingga 18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kabupaten Magetan dan dapat diunduh/diambil melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”;
2. Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Magetan, Jl. Karya Dharma No.70 Ringinagung Magetan.