Lurug Kantor Kecamatan, Ratusan Warga Desa Pojok Kawedanan Tuntut Kasi Pelayanan Mundur

Ratusan warga Desa Pojok Kawedanan datangi Kantor Kecamatan tuntuk Kasi Pelayan di desanya mundur.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Ratusan masyarakat Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan melurug kantor Kecamatan Kawedanan, Rabu (6/9/2023).

Kedatangan masa demontrasi tersebut untuk menuntut Kasi Pelayanan atau Modin di Desa Pojok, Bobi Amanda Arif Pamungkas, yang diduga tidak mampu mengemban tugasnya setelah lulus terpilih menjadi Kasi Pelayanan untuk mundur dari jabatannya.

Ratusan rombongan demontrasi tersebut diterima langsung oleh Forkopimca Kawedanan dan Kepala Desa Pojok di gedung pertemuan Kecamatan Kawedanan.

Menurut Sukarno perwakilan para demonstran yang juga sebagai wakil ketua BPD Desa Pojok, ratusan warga ini datang untuk meluruskan dan menagih apa yang telah menjadi kesepakatan sebelumnya.

“Kita datang kesini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Pojok terkait Kasi Pelayanan yang ada di Desa Pojok. Kasi Pelayanan dalam arti Modin Desa Pojok ini dinilai tidak bisa dalam menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya. Seperti ketika ada orang meninggal ternyata tidak bisa memandikan jenazah, mengkafani,bahkan untuk mendoakannya pun dia juga tidak bisa, apalagi ketika ada selamatan warga, dia juga tidak tahu untuk doanya,” katanya.

Kasi Pelayanan Desa Pojok sendiri baru dilantik 4 bulan yang lalu setelah melalui proses seleksi dan ujian sebagaimana mestinya. Namun, dalam beberapa bulan itu ternyata Bobby diduga tidak bisa menjalankan tupoksinya.

“Dalam seleksi pemilihan kemarin itu, kami selaku BPD juga tidak diajak koordinasi oleh Pemdes. Jadi otoritas waktu langsung diambil alih oleh Kades. Dari pembentukan panitia dan sebagainya, kami dari BPD tidak pernah diajak musyawarah,” imbuhnya.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak desa dan jajaran Forkopimca, dalam demontrasi tersebut akhirnya sepakat bahwa Bobby Armanda Arif selaku Kasi Pelayanan terpilih untuk membuat surat pernyataan yang telah disepakati bersama.

“Alhamdulillah tadi sudah tersepakati yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan bermaterai diketahui Kades dan warga Desa Pojok sebagai saksi. Bahwasannya bila dalam 30 hari sejak surat pernyataan ini dibuat yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya seperti poin-poin yang dituliskan dalam surat pernyataan, yang bersangkutan Kasi Pelayanan ini secara sukarela akan mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Kawedanan, Ari Budi menyampaikan dengan adanya hasil kesepakatan bersama yang berupa surat pernyataan diharapkan bisa diterima oleh semua pihak.

“Saya sampaikan terimakasih untuk seluruh warga Desa Pojok yang telah hadir untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tertib. Dan semoga hasil kesepakatan hari ini bisa diterima oleh semua pihak nantinya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bobby Armanda Arif Pamungkas berhasil menjadi Kasi Pelayanan di Desa Pojok setelah mengikuti seleksi dan ujian dengan mengalahkan 3 calon lainnya. Namun, setelah 100 hari atau 3 bulan kerja, masyarakat Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan menduga jika Kasi Pelayanan ini tidak bisa menjalankan sebagaimana tugasnya sesuai tupoksi. Hingga akhirnya masyarakat Desa Pojok meminta untuk dilakukan penggantian Kasi Pelayanan.(niel/ton)

Respon (1)

  1. Solusinya gampang, Pak Kades tinggal memutasi perangkat desa lainnya yang kompeten sebagai modin, nah yang pak Bobby ini dimutasi ke kasi/kaur lainnya

Komentar ditutup.