MAGETAN (Lensamagetan.com) – Tindak lanjuti keluhan dan keresahan warga di program Jumat Curhat, Polres Magetan gerebeg judi dadu di Desa Madigondo Kecamatan Takeran, Rabu (8/3/2023).
Dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan 6 orang pelaku yakni pria berinisial “JS” alias Gudik (42) warga Sambirejo Kecamatan Jiwan Madiun sebagai bandar.
AT, SB, PR warga Jiwan Madiun dan PR warga Mangunharjo Madiun sebagai penombok. Kemudian juga diamankan “D” warga Desa Madigondo sebagai pemilik rumah.
“Bermula dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, didapati dan benar di teras rumah milik “D” warga Madigondo Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu,” kata Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Magetan.
Dari kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa karpet atau banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(niel/red)