Rutan Magetan Tegaskan Sudah Menerapkan SOP Saat Mengeluarkan Tahanan Titipan

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Magetan, Rudi Erwanto saat dikonfirmasi awak media.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Kaburnya salah satu terdakwa pencabulan dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Magetan yang diduga membawa alat dari rumah tahanan (Rutan), dijawab langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Magetan, Rudi Erwanto, Rabu (24/1/2024).

Rudi mengatakan, bahwa untuk mengeluarkan tahanan yang dititipkan di rutan untuk menjalani sidang, mereka sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

SOP itu adalah adanya penggeledahan kepada tahanan itu sebanyak dua kali, serta dilengkapi berkas sidik jari terdakwa.
Selain itu, proses penggeledahan juga secara langsung di saksikan oleh para petugas pengawal, baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian.

” Ini berkas-berkas kami lengkap. Jadi ada dua kali penggeledahan, yang pertama dilakukan sebelum keluar pintu utama, di maksimum security. Kemudian, di pintu sebelum meninggalkan rutan,” kata Rudi Erwanto.

Rudi menegaskan, bahwa saat penggeledahan terdakwa, petugas rutan Magetan tidak menemukan apapun. Kemudian terdakwa masuk ke mobil tahanan dengan pengawalan kejaksaan dan kepolisian.
“Jadi setelah keluar dari rutan, ini bukan tanggungjawab kami,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, usai menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Magetan, salah satu tahanan kasus pencabulan Wisnu Wijaya dikabarkan melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri.

Sesuai dengan pers rilis dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan, Andy Sofyan, bahwa terdakwa berhasil kabur karena bisa membuka gembok dengan alat yang sudah dipersiapkan dari rutan.

“Terdakwa sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan tersebut sehingga berhasil keluar,” katanya dalam pers rilis.(ton/*)