MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sengketa tanah warisan di Desa Prampelan, Kabupaten Magetan, yang berkaitan dengan PT Gudang Garam Tbk, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Perkara tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang dipertanyakan para ahli waris, mulai dari asal-usul tanah, keabsahan dokumen transaksi, hingga kejelasan persetujuan seluruh ahli waris dalam proses peralihan kepemilikan.
Objek sengketa dalam perkara Nomor 48/Pdt.G/2026/PN Mgt tersebut merupakan tanah peninggalan almarhum Goedel bin Sowikromo yang tercatat dalam Letter C Nomor 185 Persil P.I Kelas S.II.
Para ahli waris mempertanyakan bagaimana tanah peninggalan orang tua mereka dapat masuk dalam rangkaian peralihan hak hingga berkaitan dengan kepentingan PT Gudang Garam Tbk, sementara sebagian ahli waris mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas proses tersebut.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Oky Andryan & Partners, yakni Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H. dan Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., para Penggugat meminta agar seluruh rangkaian perolehan dan peralihan tanah tersebut dapat dijelaskan secara terang di hadapan majelis hakim.
Oky Andryan Dwi Prasetya menyampaikan, persoalan mendasar dalam perkara ini adalah belum jelasnya rantai perolehan tanah, termasuk bagaimana bidang tanah yang semula tercatat atas nama almarhum Goedel bin Sowikromo kemudian masuk dalam rangkaian transaksi melalui pihak perantara hingga berkaitan dengan PT Gudang Garam Tbk.
“Harus jelas siapa yang menjual, siapa yang membeli, atas dasar apa transaksi dilakukan, serta bagaimana tanah itu kemudian beralih kepada pihak berikutnya. Kami ingin agar seluruh rangkaian perolehan tanah ini dijelaskan secara terang dan dapat diuji berdasarkan bukti,” ujar Oky.
Dalam jawaban tertulisnya, PT Gudang Garam Tbk selaku Tergugat V pada pokoknya menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan hukum pembelian terhadap objek tanah sebagaimana dimaksud dalam gugatan. Perusahaan tersebut juga menyangkal adanya keterkaitan hukum pembelian dengan objek sengketa.
Menanggapi bantahan tersebut, Oky menegaskan bahwa pokok persoalan yang dibawa para Penggugat bukan sekadar mengenai pihak yang mengklaim kepemilikan tanah, melainkan bagaimana riwayat dan rangkaian peralihan tanah itu sebenarnya terjadi.
Menurutnya, prinsip pembuktian dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata memang menyebutkan bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa wajib membuktikannya.
Namun, prinsip tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang mengajukan dalil dalam persidangan, bukan hanya dibebankan kepada Penggugat.
“Kami memahami asas siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Para Penggugat akan membuktikan dalil gugatannya. Namun, asas yang sama juga berlaku bagi setiap pihak. Apabila Tergugat mengemukakan suatu fakta atau menjadikan suatu peristiwa sebagai dasar bantahan, tentu hal tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai asas pembuktian hanya dipahami sebagai kewajiban satu pihak, sementara penjelasan atas fakta yang dikemukakan pihak lain justru tidak diberikan,” tegasnya.
Dalam perkembangan persidangan, perkara tersebut telah memasuki agenda pengajuan bukti tambahan. Pada kesempatan itu, PT Gudang Garam Tbk turut mengajukan sejumlah alat bukti.
Namun, berdasarkan pemeriksaan kuasa hukum para Penggugat, bukti-bukti yang diajukan tersebut dinilai belum menunjukkan secara khusus alas hak atau dasar kepemilikan PT Gudang Garam Tbk atas objek tanah yang disengketakan.
Di sisi lain, para Penggugat juga telah mengajukan sejumlah bukti untuk mendukung dalil gugatan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan asal-usul tanah dan persoalan peralihannya.
Kuasa hukum Penggugat menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penyangkalan maupun pernyataan normatif mengenai beban pembuktian. Seluruhnya harus diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Meski demikian, penilaian terhadap kekuatan dan relevansi seluruh alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Selain persoalan alas hak, keberadaan dua kwitansi yang berkaitan dengan objek sengketa juga menjadi perhatian.
Kedua dokumen tersebut mencantumkan nama pihak yang berbeda. Satu kwitansi memuat nama dua orang ahli waris, sedangkan kwitansi lainnya mencantumkan seluruh ahli waris.
Persoalan muncul karena beberapa ahli waris membantah tanda tangan maupun persetujuan atas dokumen tersebut. Penerimaan pembayaran yang berkaitan dengan transaksi itu juga masih diperselisihkan.
Karena itu, menurut kuasa hukum Penggugat, kedua dokumen tersebut perlu diuji lebih lanjut, terutama menyangkut keaslian, proses pembuatan, persetujuan pihak-pihak yang namanya dicantumkan, serta kebenaran transaksi dan pembayarannya.
Musyawarah Desa Tak Otomatis Mewakili Persetujuan Ahli Waris
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah jawaban Pemerintah Desa Prampelan selaku Tergugat I. Dalam jawabannya, pemerintah desa menyatakan pernah dilaksanakan rembuk atau musyawarah desa yang dihadiri perwakilan masyarakat, lembaga desa, serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Karangrejo.
Namun, kuasa hukum Penggugat Yully Bagus Trisnawan, S.Sy. menilai keberadaan musyawarah desa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan seluruh ahli waris yang memiliki keterkaitan dengan objek tanah tersebut.
“Harus dibedakan antara adanya kegiatan musyawarah desa dengan adanya persetujuan dari pemilik atau seluruh ahli waris. Kehadiran perwakilan masyarakat maupun unsur pemerintahan tidak otomatis dapat dianggap sebagai persetujuan para ahli waris. Yang perlu dijelaskan adalah apakah para ahli waris mengetahui, dilibatkan, dan menyetujui proses yang kemudian dijadikan dasar pencatatan administrasi tanah tersebut,” ungkap Yully.
Ia menambahkan, pencatatan administrasi desa semestinya didasarkan pada peristiwa dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, persoalan administrasi tidak bisa dilepaskan dari kebenaran peristiwa hukum yang menjadi dasar pencatatan, terlebih ketika keterlibatan dan persetujuan para ahli waris masih dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Ahli Waris: Kami Hanya Ingin Hak Orang Tua Dihargai
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Wajirin, salah satu ahli waris almarhum Goedel bin Sowikromo sekaligus Penggugat, menyampaikan bahwa perjuangan yang dilakukan keluarganya bukan semata-mata persoalan nilai tanah.
Baginya, perkara tersebut menyangkut hak peninggalan orang tua yang menurutnya harus dihormati dan dilindungi.
“Kami ini hanya ingin hak orang tua kami dihargai. Tanah itu merupakan peninggalan orang tua kami. Kami sebagai anak-anak dan ahli waris tentu ingin tahu bagaimana tanah itu bisa beralih, sementara kami merasa tidak pernah memberikan persetujuan. Kami tidak ingin mengambil hak orang lain, tetapi kami juga tidak ingin hak peninggalan orang tua kami hilang begitu saja,” ungkap Wajirin.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil melalui proses hukum, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan riwayat tanah dapat memberikan penjelasan yang sebenarnya.
Wajirin menegaskan, yang diperjuangkan keluarganya bukan sekadar nilai ekonomis tanah, melainkan juga hak keluarga atas peninggalan orang tua mereka.
Sidang Ditunda, Pembuktian Setempat Dijadwalkan Senin
Sementara itu, Oky Andryan Dwi Prasetya menyampaikan bahwa persidangan yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Magetan telah memasuki agenda pembuktian. Namun, pemeriksaan perkara belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembuktian setempat.
“Hari ini agenda sidang sudah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Magetan. Untuk hasil persidangan hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda sidang pembuktian setempat,” ujar Oky.
Agenda pembuktian setempat tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses pemeriksaan perkara, yang diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran lebih jelas mengenai objek tanah yang menjadi sengketa.
Oky Andryan dan Yully Bagus menyatakan akan terus mendampingi para Penggugat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Keduanya berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara objektif, sehingga asal-usul serta rangkaian peralihan tanah peninggalan almarhum Goedel bin Sowikromo dapat terungkap secara terang.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Magetan. Seluruh dalil gugatan, bantahan para Tergugat, maupun alat bukti yang diajukan masing-masing pihak masih harus diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(niel/red)












