Sewakan Kamar untuk Mesum, Seorang IRT di Maospati Terjaring Operasi Pekat

SU, IRT warga Maospati Magetan yang terjaring Operasi Pekat karena menyewakan kamar kos untuk mesum di bulan Ramadhan.(Lensamagetan.com/Ist)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sewakan kamar kosnya untuk pasangan mesum di tengah bulan Ramadhan, SU (53) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan/Kecamatan Maospati, Magetan, terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Magetan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik SU, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan oleh Satreskrim Polsek Maospati.

“Saat digerebek, petugas mendapati pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar,” kata Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo, Rabu(3/4/2024).

Kuncahyo menjelaskan, bahwa modus operandi SU adalah dengan menyewakan kamar kosnya kepada pasangan yang ingin melakukan perbuatan mesum atau hanya menyediakan tempat.

“Setiap pasangan yang ingin menyewa kamar kos tersebut diharuskan membayar tarif sebesar Rp 20.000. Dari hasil penyewaan kamar kosnya untuk mesum, SU bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp200.000 per hari,” ujarnya.

Dari penggrebekan itu, Polisi mengamankan barang bukti antara lain bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk mesum.

Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *