SP3 Sudah Terbit, Satpol PP Magetan Bersiap Tertibkan Karaoke Brancang

Gunendar, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan.(Daniel/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Aktivitas tempat usaha karaoke di kawasan Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, kembali menjadi perhatian. Setelah melalui rangkaian pembinaan hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) secara berjenjang, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan kini menyiapkan langkah penindakan terhadap aktivitas usaha tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Drs. Gunendar, M.Si., mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas pengaduan dan keluhan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan aktivitas karaoke tersebut.

Menurut Gunendar, pengaduan masyarakat menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah aktivitas usaha tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat itu menunjukkan ada pihak yang merasa dirugikan atau resah. Karena itu, tentu harus kita tindaklanjuti,” ujar Gunendar.

Ia menjelaskan, penanganan terhadap tempat karaoke tersebut sebenarnya tidak langsung dilakukan melalui tindakan penertiban. Satpol PP terlebih dahulu menempuh tahapan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memperbaiki kondisi usahanya.

Proses tersebut diawali dengan penyampaian keluhan warga, fasilitasi pemerintah desa, hingga pemberian Surat Peringatan (SP) secara berjenjang.

“Tahapannya memang dimulai dari pembinaan melalui Surat Peringatan. SP 1 sudah kita lakukan, lalu sempat tidak ada aktivitas, namun kemudian muncul kembali hingga diterbitkan SP 2 dan dilanjutkan SP 3,” jelasnya.

Dengan telah diterbitkannya SP 3, pengelola disebut telah mendapatkan peringatan terakhir terkait keberadaan aktivitas usaha tersebut.

Gunendar menegaskan, setelah tahapan pembinaan dan peringatan dilalui, Satpol PP kini memasuki tahap pengumpulan bukti untuk memastikan dasar penindakan di lapangan.

Saat ini, tim Satpol PP Magetan telah diterjunkan untuk mencermati kondisi di lokasi sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Langkah tersebut, kata Gunendar, diperlukan agar tindakan yang nantinya diambil benar-benar memiliki dasar yang kuat dan tidak dilakukan secara serampangan.

“Jika bukti-bukti sudah terkumpul kuat, penindakan tidak bisa terelakkan lagi. Sanksinya dapat berupa penutupan lokasi, penyitaan peralatan operasional, pencabutan izin, hingga penindakan hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP bersama pihak terkait tengah merumuskan langkah lanjutan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkepentingan memastikan aktivitas usaha di wilayah Magetan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Prinsipnya kita ingin ketenteraman dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Semua proses kita lakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Gunendar.(niel/red)

Tinggalkan Balasan