MAGETAN (Lensamagetan.com) – Sekitar sehari melarikan diri, Wisnu Wijaya terdakwa pencabulan yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan berhasil ditangkap kembali.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo membenarkan berita penangkapan itu dan menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan di daerah Jawa Tengah.
“Iya Mas, Alhamdulillah. Tertangkap di Dusun Sepi Desa Barepan, Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten Jawa Tengah, di rumah guru spiritualnya,” jelas Kasi Humas.
Diberitakan sebelumnya, satu terdakwa yang dititipkan Rutan Magetan, kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).
Terdakwa berhasil membuka gembok ruang tahanan di pengadilan dan kabur, usai menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pukul 11.20 WIB.
Terdakwa yang kabur tersebut, sedang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(ton/*)