Terima Somasi Pertama, PT SMS Langsung Kembalikan Uang Jaminan Kemitraan

Gunadi, S.H Kuasa hukum yang melayangkan somasi pertama kepada PT SMS Madiun.(Anton/Lensamagetan.com)

MAGETAN (Lensamagetan.com) – Somasi pertama yang dilayangkan oleh advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor advokat DPC Kongres Advokat Indonesia Gunadi, S.H kepada PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS), Madiun, langsung mendapat respon cepat dari pihak PT SMS, Rabu (6/11/2024).

Bentuk respon itu, yakni dengan langsung dikembalikannya uang jaminan kemitraan ternak ayam oleh PT SMS sebasar Rp 40 juta kepada kliennya, Sunar peternak warga Desa Mojorejo, RT 12 RW 02 Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Selaku kuasa Hukum, Gunadi, S.H mengucapkan terimakasih kepada PT SMS yang sudah menanggapi cepat surat somasi yang dilayangkan dengan mengembalikan uang jaminan kepada kliennya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada PT SMS karena sudah merespon cepat somasi pertama kami, ini bisa dikatakan hitungan jam, uangnya langsung dikembalikan kepada klien kami, ” katanya.

Tak hanya mengucapkan terima kasih, Gunadi juga memberikan apresiasinya kepada PT SMS yang sudah mau bertanggungjawab dengan mengembalikan uang jaminan, karena memang kerjasama antara PT SMS dengan kliennya sudah berakhir.

“Kami juga mengapresiasi, karena dengan begini permasalahan langsung selesai,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor advokat DPC Kongres Advokat Indonesia Gunadi, S.H, memberikan somasi yang pertama kepada pimpinan PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS), Jalan Kunir Ruko Rado Trade Center RB 15-17, Ngegong Mangunharjo, Madiun.

Somasi pertama ini di layangkan oleh Gunadi selaku kuasa hukum dari kliennya Sunar warga Desa Mojorejo, RT 12 RW 02 Kecamatan Kawedanan, Magetan yang meminta hak jaminan uang sebesar Rp 40 juta rupiah yang tak kunjung diberikan oleh PT SMS, padahal kliennya dan PT SMS saat ini sudah tidak lagi kerjasama. (ton/red)