MAGETAN (Lensamagetan.com) – Satreskrim Polres Magetan berhasil membekuk 3 orang tersangka sindikat penipuan dan pencurian yang berkedok sebagai petugas Covid-19 di wilayah Kabupaten Magetan.
Saat menjadi petugas Covid-19 jadi – jadian, ketiga orang tersangka tersebut yakni RW (23), AJ (34), dan MA (35) berhasil menggasak beberapa gram emas dari korbannya.
Kapolres Magetan AKBP Yakhub Silvana Delareskha mengatakan, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura memberikan hadiah kepada calon korbannya karena sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Pelaku meminta korban foto saat diberikan hadiah, tapi tidak boleh memakai perhiasan.
Begitu korban melepas perhiasan, ada salah satu pelaku yang bertugas mengintai dimana perhiasan itu disimpan. Disaat korban lengah, karena sedang berfoto, pelaku lain menggasak perhiasan korban yang telah dilepas tersebut.
“Para tersangka ini juga memakai seragam lengkap dengan identitas tempat bekerja untuk meyakinkan para korbannya sehingga memudahkan aksinya,” jelas Kapolres Magetan.
Ketiganya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan di tempat yang berbeda yakni, wilayah Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan dan di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Dari tangan para tersangka, ikut diamankan pula sebagai barang bukti berupa 1 unit mobil Avansa, 1 lembar surat cincin emas, 1 buah cincin palsu, uang tunai Rp. 1.300.000, 2 buah gelang emas imitasi, 1 kalung emas seberat 2 gram, dan 4 stel seragam safari beserta identitas palsu bertuliskan Multi Gas Indonesia (MCI) atas nama M. Taufik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 363 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan hukum maksimal 7 tahun penjara.(niel/red)