MAGETAN (Lensamagetan.com) – Marak beredar di media sosial terkait adanya salah satu syarat jual beli tanah wajib menggunakan BPJS Kesehatan, mendapat tanggapan resmi dari ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Magetan, Selasa (22/02).
Agus Pamuji selaku Koordinasi Substansi Pembinaan PPAT ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Magetan menjelaskan, bahwa informasi yang telah menyebar beberapa hari ini memang benar adanya. Karena BPJS Kesehatan yang menjadi salah satu syarat proses jual beli tanah sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo.
“Sesuai Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden RI menginstruksikan kepada 30 lembaga Negara dan Kementrian terkait layanan itu. Nah, kami di ATR/BPN melalui surat edaran Kementrian juga melaksanakan terkait jual beli tanah itu,” kata Agus Pamuji, Selasa (22/02).
Agus menerangkan, aturan proses jual beli tanah wajib mempunyai Kartu BPJS Kesehatan akan dimulai pada tanggal 01 Maret 2022.
“Dan itupun yang dikenakan BPJS adalah pembeli, untuk penjualannya tidak diwajibkan,” ujarnya.
Untuk memberikan pengertian terkait aturan baru itu, ATR/ BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan rutin menggelar sosialisasi baik kepada masyarakat dan juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Magetan.
“Sosialisasi kita lakukan lewat PPAT, karena proses jual beli tanah itukan lewat PPAT,” imbuhnya.
Dengan aturan baru ini, Agus Pamuji berharap masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan lebih sadar akan kesehatan masing-masing dengan mempunyai BPJS Kesehatan.
“Kesehatan adalah harta yang paling mahal, apa gunanya tanah berhektar – hektar apabila jiwa raga tidak sehat. Sadarlah akan pentingnya arti kesehatan,” tutupnya.(ton/red)