MAGETAN (Lensamagetan.com) – Ramai diberitakan mengenai aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magetan membuat sejumlah pihak ikut angkat bicara.
Salah satu pihak itu adalah Forum Rumah Kita, yang menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dalam mengelola aktivitas tambang galian C.
“Seolah tanpa kewenangan yang jelas, Pemkab Magetan gagal menangani pelanggaran serius seperti operasi tambang tanpa izin, over dimensi dan overload (ODOL), izin yang tidak sesuai, hingga ketiadaan reklamasi lahan bekas tambang,” kata Divisi Data Dan Sumber Daya Forum Rumah Kita, Agus Pujiono, Jumat (9/5/2025).
Menurut Agus, Kasus tambang ilegal di Desa Temboro, Kecamatan Karas, dan perbatasan Magetan-Wonogiri adalah bukti nyata. Truk-truk ODOL yang mengangkut material tambang merusak jalan desa, mengganggu warga, dan membahayakan keselamatan.
“Banyak tambang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP), merampas pendapatan daerah dan merusak lingkungan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Magetan pada Februari 2025, yang membahas reklamasi di Desa Sumursongo dan Sobontoro, tidak membuahkan hasil nyata. Dari empat pengusaha tambang yang diundang, tiga mangkir, dan Pemkab tidak menunjukkan tindakan tegas,” ujarnya.
Rumah Kita menilai Pemkab Magetan tidak hanya acuh, tetapi juga gagal memanfaatkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koordinasi yang buruk dengan Dinas ESDM Provinsi Jatim dan minimnya penegakan hukum memperparah situasi ini. Akibatnya, warga Magetan menanggung kerugian lingkungan, infrastruktur, dan ekonomi.
Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Magetan untuk:
1. Menegakkan kewenangannya dengan menutup tambang ilegal dan menindak pelaku yang melanggar izin.
2. Mengatasi ODOL dengan operasi rutin bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.
3. Memastikan reklamasi lahan bekas tambang dilaksanakan sesuai regulasi, dengan sanksi bagi pengusaha yang lalai.
4. Meningkatkan transparansi dengan merilis data jumlah tambang, status izin, dan progres reklamasi secara berkala.
5. Membuka saluran pengaduan resmi bagi warga untuk melaporkan pelanggaran tambang.
“Kami juga mengajak DPRD Magetan untuk mengawasi kinerja Pemkab dan menindaklanjuti hasil RDP dengan serius. Kepada masyarakat Magetan, mari bersama-sama mengawal isu ini demi lingkungan yang lestari dan pemerintahan yang bertanggung jawab. Magetan bukan milik segelintir pengusaha, tetapi milik kita semua,” tutupnya.(ton/red)