MAGETAN (Lensamagetan.com) – Polemik yang melanda KPRI Panca Bhakti Maospati mulai mendapat perhatian dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Magetan, serta Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Magetan. Meski belum menerima laporan resmi, Dinas Koperasi UKM Magetan memastikan akan melakukan pendalaman terhadap persoalan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana koperasi.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota KPRI Panca Bhakti menggugat pengurus koperasi melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Magetan. Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan koperasi yang diduga mengakibatkan kerugian bagi para anggota.
Salah seorang anggota koperasi menyebut kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai sekitar Rp68.262.598.
Sementara itu, total dana simpanan anggota koperasi diperkirakan hampir mencapai Rp7 miliar. Korban diperkirakan mencapai sekitar 500 anggota, terdiri dari guru yang masih aktif maupun pensiunan dari Kecamatan Bendo, Maospati, Karas, dan Sugihwaras.
Persoalan tersebut mulai mencuat sejak sekitar Maret 2022. Sejumlah anggota mengaku selama pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), kondisi keuangan koperasi tidak pernah disampaikan secara terbuka dan pengurus seolah tidak menunjukkan adanya persoalan. Kini, kantor KPRI Panca Bhakti juga dikabarkan telah tutup dan belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus mengenai penyelesaian dana para anggota.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Magetan, Joko Trihono, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman meski hingga kini belum menerima laporan resmi.
“Sebetulnya kami belum mendalami sejauh itu ya. Karena secara umum kemarin di dalam penyelenggaraan, insyaallah ada beberapa koperasi termasuk kami di dalam melakukan pengawasan tadi ada beberapa koperasi yang cukup sehat. Tetapi dalam satu kasus ini, coba nanti kami lakukan pendalaman kepada pengurus dan pengawasnya yang di dalam. Ini terkait dengan pengelolaan dana-dana sebelumnya seperti apa yang mereka lakukan,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, ketika disingung apakah sudah ada laporan yang masuk, Joko mengaku pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari kabar yang beredar.
“Secara resmi, ini kami baru mendengar informasi semriwing. Tapi coba nanti walaupun tidak ada laporan, salah satu tugas kami untuk melakukan pendalaman itu. Coba nanti akan kami turunkan teman-teman melakukan pengawasan itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dekopinda Magetan, Adi Praysetyono, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui persoalan KPRI Panca Bhakti setelah polemik tersebut berkembang hingga masuk ke ranah hukum. Menurutnya, sebelumnya tidak ada komunikasi dari internal koperasi kepada Dekopinda.
“Polemik itu sebenarnya sudah muncul cukup lama, tetapi dari internal KPRI Panca Bhakti ini yang tidak segera mengkomunikasikan itu dengan Dekopinda. Jadi kami tahunya setelah polemik ini masuk ke ranah hukum. Sehingga untuk tugas kami sebagai Dewan Koperasi, ya tetap memonitor, kemudian kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan PKPRI,” jelasnya.
Terkait akar persoalan, Adi mengaku belum melakukan pemeriksaan langsung. Namun, dari informasi yang diterimanya terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus koperasi.
“Kalau saya hanya mendengar, mohon maaf, karena kan kita juga belum turun ke lapangan. Mendengar kalau untuk yang KPRI Panca Bhakti itu kemarin memang ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pengurus. Sehingga itu yang menyebabkan KPRI tersebut menjadi tidak sehat untuk saat ini,” ungkapnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui besaran dana yang diduga bermasalah karena kepengurusan Dekopinda yang baru dikukuhkan pada Mei 2026 mewarisi kondisi koperasi yang telah bermasalah.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas usaha KPRI Panca Bhakti saat ini telah dihentikan sementara meski badan hukumnya masih tetap sah.
“Kalau info-infonya kok sudah tidak aktif ya. Kalau yang jelas secara keabsahan AHU atau badan hukumnya masih sah. Hanya untuk kegiatan usaha kelihatannya dihentikan sementara,” katanya.
Menurut Adi, berdasarkan data yang dimiliki Dekopinda, terdapat sekitar 1.100 koperasi di Kabupaten Magetan. Sekitar 80 hingga 85 persen di antaranya masih aktif dan sebagian besar dalam kondisi sehat. Sementara untuk klaster KPRI, KPRI Panca Bhakti menjadi satu-satunya koperasi yang saat ini tengah menghadapi persoalan serius.
Sebagai tindak lanjut, Dekopinda memilih bersikap wait and see sambil berkoordinasi dengan PKPRI untuk mempelajari akar persoalan sebelum menentukan langkah pendampingan.
“Kami baru wait and see dulu. Bukan artinya kami tidak peduli, tetapi kami perlu mempelajari dulu akar permasalahannya. Nanti kami komunikasi dengan PKPRI, kemudian dijembatani dengan KPRI. Prinsipnya kami mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Kalau memang kerugian itu bisa dikembalikan oleh pihak yang melakukan kesalahan, berarti persoalannya bisa diselesaikan. Kami ingin memastikan langkah yang kami ambil tidak keliru,” pungkasnya.(niel/red)












