MAGETAN (Lensamagetan.com) – Persoalan sewa kendaraan berujung ke meja hijau. Kota-Kota Tour & Transport melalui kuasa hukumnya menggugat pihak penyewa sebuah mobil Toyota Innova Reborn ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah mobil yang disewakan berdasarkan perjanjian kontrak itu disebut menunggak pembayaran selama lebih dari satu tahun. Tak hanya itu, kendaraan milik kliennya juga disebut sempat digadaikan kepada pihak lain.
Kuasa hukum Kota-Kota Tour & Transport dari AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, bersama Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H. dari LBH No Viral No Justice Magetan, mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ini sebenarnya banyak dilakukan oleh para pelaku. Tapi rata-rata penyelesaiannya di pidana. Kalau yang ini kita melakukan upaya gugatan. Klien kami menyewakan mobil Innova Reborn dengan kontrak perjanjian. Setelah sekian lama, setahun lebih, ternyata masih menjadi pembayaran yang tertunggak,” katanya.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada tunggakan pembayaran sewa. Mobil tersebut hingga saat ini masih ditempat penggadai. yang ternyata mobil tersebut telah digadaikan ke orang lain dengan nominl sekitar Rp110 juta..
“Mobil ini digadaikan kepada orang lain, perorangan lain dan pihak ketiga yang menjadi tempat gadai juga ikut menggugat karena merasa dirugikan. Jadi sekarang yang kita gugat adalah Perbuatan Melawan Hukum,” jelasnya.
Ahmad Setiawan menyebut, nilai tunggakan sewa mobil tersebut mencapai sekitar Rp187 juta. Sedangkan mobil yang digadaikan mencapai sekitar Rp110 juta.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan pihaknya memiliki dasar bukti materiil berupa hubungan keperdataan antara penyewa dan pemilik kendaraan. Selain adanya perjanjian, menurutnya juga terdapat sejumlah pengakuan dan janji dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Dasar-dasar dari bukti materiil yang sudah disampaikan kepada kami, ada hubungan keperdataan antara pihak penyewa dengan yang menyewa. Ada beberapa pengakuan dari yang bersangkutan, ada janji mau diselesaikan, tapi sampai sekarang tidak diselesaikan,” ujarnya.
Sebelum perkara dibawa ke pengadilan, pihak Kota-Kota Tour & Transport disebut telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Sudah ada upaya mediasi, sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah, tapi memang belum ada penyelesaian,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut terdapat dua pihak yang digugat. Salah satu tergugat berdomisili di wilayah Magetan, sedangkan satu tergugat lainnya berdomisili di Caruban, Madiun.
Ahmad Setiawan menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya kliennya untuk mendapatkan penyelesaian atas kerugian yang dialami melalui jalur hukum.
Saat ini, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Magetan. Seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak nantinya akan diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(niel/red)












