MAGETAN (Lensamagetan.com) – Beberapa hari yang lalu, mata dan telinga masyarakat Indonesia fokus pada sebuah aksi gerakan yang diinisiasi oleh Mas Botok dan kawan-kawan. Mereka menamakan dirinya Aksi Masyarakat Pati Bersatu. Sebuah gerakan moral dari masyarakat yang mendapat dukungan luas, tidak hanya di Pati saja.
Gerakan ini memantik kepedulian dan rasa kebersamaan sebagai simbol gerakan rakyat, dengan tujuan meminta agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menghukum mati koruptor. Sebuah tuntutan yang menjadi puncak akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap fenomena gunung es korupsi di Indonesia.
RUU Perampasan Aset ini mengalami perjalanan panjang sejak diinisiasi oleh PPATK pada tahun 2008. Bahkan, RUU ini menjadi salah satu janji Nawa Cita Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam kontestasi politik tahun 2014.
Namun, baru pada tahun 2023 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden yang berisi draft dan naskah akademik, serta menyerahkannya kepada DPR RI. Namun, pada tahun 2025, DPR RI mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif DPR RI, sehingga draft dan naskah akademik yang sudah tersedia sejak 2023 disusun ulang dari awal.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah usulan aturan hukum di Indonesia yang bertujuan mempermudah negara dalam menyita atau merampas harta kekayaan seseorang yang diperoleh dari hasil tindak kejahatan, termasuk korupsi.
RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk merampas harta hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara guna menutup kerugian negara.
Mengapa aturan ini mendesak? Hal tersebut dikarenakan pentingnya mengoptimalkan pengembalian aset negara. Dengan aturan ini, diharapkan negara dapat mengambil harta hasil korupsi dan kejahatan ekonomi secara lebih cepat dan maksimal.
Berikutnya, aturan ini diharapkan dapat memastikan kejahatan korupsi menjadi tidak menguntungkan, karena pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.
Dengan ditetapkannya RUU ini, Indonesia juga dapat dikatakan telah memenuhi komitmennya dalam memenuhi kewajiban ratifikasi konvensi antikorupsi.
Poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah menjangkau pelaku pidana tanpa harus menunggu putusan pidana (Non-Conviction Based).
Undang-Undang ini menggunakan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yang berarti negara dapat merampas aset hasil kejahatan meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau vonis hukumnya belum inkracht.
Dengan keluarnya undang-undang ini, diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan kekayaan tidak wajar seseorang.
Aturan ini juga dapat dijadikan landasan hukum untuk menargetkan seorang pejabat publik yang mempunyai kekayaan tidak wajar dan tidak sesuai dengan penghasilannya (illicit enrichment).
Pemulihan aset dari tindak pidana korupsi dapat langsung dikembalikan kepada negara. Proses eksekusi aset yang tidak bertuan atau gagal dieksekusi melalui jalur konvensional dapat diselesaikan melalui mekanisme ini.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini mempunyai potensi pelanggaran HAM jika tidak dirancang secara hati-hati. Hal tersebut dikarenakan pasti terjadi perdebatan, terutama karena menerapkan konsep perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana.
“LEX SEMPER DABIT REMEDIUM”
(Hukum selalu memberikan solusi)
Penulis :
AHMAD SETIAWAN, S.H., M.H., CCLA
Advokat/Praktisi Hukum, Firma Hukum AS Law Firm
Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice
Ketua DPC PERARI Magetan












