MAGETAN (Lensamagetan.com) – Emosi sesaat ternyata bisa membawa konsekuensi panjang. Sebuah ucapan kasar yang terlontar dalam agenda di Pengadilan Negeri Magetan kini berujung pada putusan pidana pengawasan.
Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seorang kepala desa di Kabupaten Magetan dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) penghinaan. Putusan tersebut menjadi perhatian karena disebut sebagai penerapan pertama pidana pengawasan di Magetan setelah berlakunya ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara bermula ketika terdakwa menghadiri rapat koordinasi di Pengadilan Negeri Magetan berkaitan dengan proses eksekusi lahan. Dalam agenda tersebut, terdakwa tersulut emosi hingga melontarkan kata “bajingan” kepada seorang warga berinisial H.
Ucapan tersebut kemudian berbuntut laporan kepada kepolisian. Pihak pelapor disebut mengalami tekanan psikologis setelah kejadian dan turut menyertakan hasil visum kejiwaan dalam proses pelaporan di Polres Magetan.
Kuasa hukum terdakwa dari AS Law Firm sekaligus Ketua DPC PERARI Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, membenarkan perkara tersebut telah disidangkan dan majelis hakim langsung membacakan putusan.
“Perkara hari ini adalah tindak pidana ringan atas ungkapan kata-kata kasar. Hasil putusannya berupa pidana pengawasan, dan ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Magetan,” kata Ahmad Setiawan seusai persidangan.
Menurut Ahmad, putusan majelis hakim menetapkan pidana selama satu bulan dengan pelaksanaan yang disertai sejumlah ketentuan.
Salah satu syaratnya, terdakwa diberi waktu selama dua minggu untuk menyampaikan permintaan maaf. Selain itu, terdapat larangan mengulangi perbuatan serupa selama masa yang ditentukan dalam putusan.
“Jadi dia dijatuhi hukuman satu bulan, tetapi hukuman itu berlaku apabila dia tidak meminta maaf selama dua minggu. Terus dia mengulangi kata-kata yang sama selama satu tahun kepada yang bersangkutan atau satu bulan kepada orang lain. Jadi tidak boleh berkata-kata kotor,” jelasnya.
Ahmad yang juga menjabat Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice tersebut mengatakan, putusan itu berkaitan dengan penerapan ketentuan pidana dalam KUHP Nasional.
“Putusannya pidana pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,” ujarnya.
Jangan Anggap Sepele Ucapan Saat Emosi
Kasus tersebut, menurut Ahmad, menjadi pengingat bahwa persoalan yang bermula dari ucapan dapat berkembang menjadi perkara hukum.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih mampu mengendalikan emosi, terutama ketika berhadapan dengan konflik atau perbedaan pendapat.
“Jangan mudah melontarkan kata-kata kotor atau makian ketika sedang emosi. Ucapan yang dianggap sepele bisa memiliki konsekuensi hukum,” pesannya.
Menurutnya, menjaga etika dalam berkomunikasi bukan sekadar persoalan sopan santun, tetapi juga menjadi bagian penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Putusan tersebut sekaligus menjadi catatan baru dalam penerapan pidana pengawasan di Magetan, di tengah mulai berlakunya rezim hukum pidana nasional yang baru.(niel/red)












