MAGETAN (Lensamagetan.com) – Keluarga almarhum Ahmad Muzammil Farisa, prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) asal Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, resmi menempuh langkah hukum untuk mengungkap penyebab meninggalnya almarhum yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia pada 10 September 2026. Pihak keluarga menduga terdapat penganiayaan yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum. Untuk mengawal proses hukum dan mencari kejelasan atas penyebab kematian tersebut, orang tua almarhum menunjuk Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari Firma Hukum AS Law Firm Magetan dan YLBHI No Viral No Justice.
Penunjukan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 560/AS.firm/IX/2026 tertanggal 16 September 2026. Surat kuasa ditandatangani orang tua almarhum, Toni Eko Prasetyo dan Retno Setyo Rini, warga Dusun Jonggrang, Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Tim kuasa hukum yang ditunjuk terdiri dari lima advokat, yakni Ahmad Setiawan, S.H., M.H., Agus Pujiono, S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H., dan Agnes Ciptanur Fadhilah, S.H.
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., dari AS Law Firm sekaligus Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice, membenarkan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari keluarga almarhum.
Menurutnya, pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk mengawal proses hukum terkait dugaan penyebab kematian yang dinilai tidak wajar.
“Benar, kami telah menerima kuasa khusus dari orang tua almarhum Ahmad Muzammil Farisa. Pendampingan hukum ini difokuskan pada pengawalan proses penyelidikan dan/atau penyidikan terkait dugaan sebab kematian yang tidak wajar,” tegas Ahmad Setiawan saat ditemui di kantornya, Ruko Pasar Desa Ringinagung, Magetan, Kamis (24/9/2026).
Ahmad menjelaskan, ruang lingkup pendampingan hukum meliputi pendampingan dalam memberikan keterangan maupun klarifikasi, pengajuan bukti-bukti yang relevan, serta koordinasi dengan penyidik Denpom, tim medis atau rumah sakit, dan ahli forensik.
“Langkah awal kami adalah berkoordinasi secara resmi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosedur pemeriksaan dan pengumpulan bukti berjalan transparan serta akuntabel. Kami ingin memastikan penyebab pasti kematian almarhum terungkap secara terang benderang demi keadilan pihak keluarga,” jelasnya.
Selain mengawal proses penyelidikan dan/atau penyidikan, tim hukum juga menyatakan siap menempuh langkah hukum pendukung apabila diperlukan. Di antaranya, mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap bukti-bukti forensik maupun melakukan pengaduan resmi apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan kejanggalan atau hal-hal yang dinilai merugikan hak hukum keluarga.
Hingga berita ini ditayangkan, tim penasihat hukum masih melengkapi sejumlah berkas dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif sehingga penyebab meninggalnya Ahmad Muzammil Farisa dapat diketahui secara jelas berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.(niel/red)












